3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progessive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Legal Pluralisme
Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat. Ada banyak cara untuk memahami hukum pluralisme. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara berbagai sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan jenis-jenis hukum yang ada dalam suatu ruang sosial. Ketiga, menjelaskan hubungan, adaptasi dan persaingan antar sistem hukum.
Progessive law
Hukum progresif Ini adalah bagian dari sistem atau subsistem hukum nasional. Sebagai skema konstitusional, implementasinya belum tentu berhasil. Anda bisa lepas dari seluruh sistem hukum. Perkembangan warisan hukum Ini mengacu pada isi undang-undang, peraturan dan aturan. berbeda Perkembangan perangkat hukum yang berkaitan dengan sumbernya. kewenangan yang berkaitan dengan pengembangan kemampuan intelektual; Saat ini, pembangunan adalah soal legislasi dan infrastruktur. Hal ini mencakup penyediaan alat atau perlengkapan hukum seperti: Perpustakaan hukum yang dapat diakses oleh umum.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
Law and social control
Hukum berubah seiring waktu dan keadaan. lokasi Sejarah sosial hukum Islam adalah sebuah alat politik, dalam artian sebuah alat untuk mencapai suatu tujuan. Waspadai politik nasional. Dari sudut pandang hukum sebagai instrumen pengelolaan masyarakat sipil, Hukum sebagai instrumen kontrol sosial Hukum sebagai instrumen kontrol sosial Itu adalah sesuatu yang dapat menentukan perilaku manusia. Perilaku ini Artinya berbeda dengan supremasi hukum. Bagaimana Akibatnya, undang-undang dapat menjatuhkan hukuman atau tindakan terhadap pelanggarnya.
Law as tool of engeenering
Peran hukum sebagai instrumen rekayasa sosial Tidak ada yang permanen dimanapun di dunia ini. Di masyarakat mana pun, selalu Masyarakat yang berubah dengan cepat dalam menghadapi perubahan. Beberapa lambat. Beradaptasi dengan perubahan-perubahan ini, Peralatan mesin, mesin sosial dan peran hukum sebagai alat. Kita hidup di zaman di mana hukum semakin banyak digunakan sebagai teknologi sosial untuk mengubah masyarakat menuju tujuan yang diinginkan. Pembangunan merupakan salah satu bentuk pembangunan sosial. Ini di atas Dengan asumsi pesanan masih dalam pengembangan Hal ini dianggap penting dan sangat penting.
Socio-legal studies