Adapun sebagai pilihan lainnya, jika dirasakan pembentukan lembaga independen sebagai pengawas hanya menambah pengeluaran Anggaran Belanja Negara yang sia-sia, dan bahkan dapat menambah peluang korupsi yang baru, maka Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera merampungkan perubahan terhadap UU Korupsi yang baru, dengan cara menambah kumulasi pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial, sehingga kumulasi pemidanaannya menjadi sanksi pidana penjara, sanksi pidana uang pengganti, sanksi pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial.Â
Hal ini tentunya dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap penghukuman koruptor yang setimpal dalam rangka membuat efek jera.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H