Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dialog Islam dan Negara

6 Mei 2019   10:15 Diperbarui: 6 Mei 2019   13:22 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini didasarkan dengan adanya kenyataan aturan-aturan yang selama ini dikenal dalam hukum Islam telah terserap dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Instruksi Presiden Nomor: 01 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Keterasingan Politik Islam

Selanjutnya dalam risalah ketiga, interaksi konfigurasinya mempersoalkan hubungan Islam dengan demokrasi dalam sistem negara modern, dan realitas interaksinya sedang berlangsung saat ini. 

Dimulai dengan dihidupkannya kembali partai-partai Islam yang dahulu sempat ditiadakan oleh Rezim Orde Baru dengan alasan stabilitas politik. 

Bertranformasinya kembali partai-partai Islam dalam aktivitas politik diyakini dapat memberikan panduan moral dan bimbingan hubungan manusia dengan khalik, karena semua permasalahan keduniaan termasuk aturan prilaku antar manusia, negara, dan pemerintah diserahkan pada ijtihad dan kesepakatan manusia, atau kelompok-kelompok manusia.

pxhere.com
pxhere.com

Namun keyakinan tersebut belum mendapat kepercayaan oleh masyarakat, terutama dikalangan masyarakat muslim Indonesia. Ini didasarkan dengan adanya kenyataan partai-partai Nasionalis lebih populer dihati masyarakat Indonesia ketimbang partai-partai Islam, sehingga partai-partai Islam hanya dapat menduduki suara minoritas di parlemen Indonesia. 

Hal ini disebabkan karena aktivitas-aktivitas politik Islam yang dijalankan telah dikhianati dengan tidak amanah, dan hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan. 

Sehingga interaksinya kemudian berlanjut dengan muncul refleksi kritis yang justru datang dari kalangan masyarakat muslim sendiri.

Gerakan Pembaharuan

Nurcholish Madjid pada tahun 1970-an mengenalkan jargon "Islam Yes, Partai Islam No!", sebagai bentuk kritik terhadap sebagian masyarakat Islam yang mengabsolutkan dan mensakralkan partai Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun