Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dialog Islam dan Negara

6 Mei 2019   10:15 Diperbarui: 6 Mei 2019   13:22 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, berkenaan menyikapi "ijtima ulama" yang muncul sebagai skenario politik keagamaan yang berinteraksi dengan demokrasi di Indonesia. Jika skenario politik keagamaan tersebut dipahami lebih dulu secara etimologi, maka pendapat Prof. KH. Nasaruddin Umar yang dikutip dari halaman tirto.id menyatakan bahwa "ijtima secara bahasa berarti pertemuan atau perkumpulan. Sedangkan ijma berarti hasil keputusan yang diperoleh lewat ijtima". 

Berdasarkan pehamahan etimologi tersebut, maka ijtima tersebut adalah pertemuan, dan ijma tersebut adalah hasil keputusan dari pertemuan tersebut. Sehingga hasil keputusan ijtima dimaksud merupakan bagian dari sumber hukum Islam.

Jika hal itu termasuk sumber hukum Islam, bagaimanakah pembebanan hukumnya?  menurut Prof. Dr. H. Suparman Usman dalam bukunya yang berjudul "Hukum Islam: Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia" menyatakan bahwa pembebanan hukumnya diletakan dari terjadinya kesepakatan, karena ulama membagi dalam dua bentuk. 

Pertama, ijma sharih adalah kesepakatan para mujtahid terhadap masalah hukum  tertentu, dan ijma ini dapat dijadikan landasan hukum. 

Kedua, ijma sukuty adalah pendapat sebagian mujtahid pada suatu masa tentang hukum suatu masalah, dan ijma ini menurut sebagian besar ulama tidak dapat dijadikan landasan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ijtima ulama yang muncul ditahun 2018 dan 2019 tersebut hanya berdasarkan pendapat sebagian mujtahid, maka hasil keputusan dalam ijtima tersebut adalah ijma sukuty yang belum dapat dijadikan landasan hukum. 

Sehingga bukan menjadi persoalan lagi untuk tidak mengikuti dan mematuhinya. Dengan demikian, interaksi hubungan Islam dengan negara sudah dapat dipahami bukan lagi sebagai subyek, melainkan berdasarkan tindakan yang selalu bergerak dinamis, dan mampu bertranformasi dalam memberikan keselamatan kehidupan umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun