Selain itu perusahaan angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang (Pasal 191 dan Pasal 192 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Â
Penumpang angkutan umum atau konsumen sebaiknya lebih selektif dalam memilih layanan transportasi, dengan memastikan angkutan umum tersebut benar-benar memperhatikan hak-hak penumpang, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian yang mungkin dialami saat menggunakan jasa angkutan umum.Â
Sebagai pelaku usaha harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga terbentuk sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha.Â
Disini pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta tanggung jawab hukum dalam melindungi konsumen dan mencegah kejadian yang merugikan hak-hak mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI