Mohon tunggu...
Henri S. Sasmita
Henri S. Sasmita Mohon Tunggu... Lainnya - Pengajar

Enthusiasm in education | Pandu Digital | Enthusiastic about law, art, culture, society, and technology | henry@office.seamolec.org

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Meningkatkan Kesadaran Kritis terhadap Perlindungan Konsumen

14 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 15 Mei 2024   00:55 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Selain itu perusahaan angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang (Pasal 191 dan Pasal 192 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). 

Penumpang angkutan umum atau konsumen sebaiknya lebih selektif dalam memilih layanan transportasi, dengan memastikan angkutan umum tersebut benar-benar memperhatikan hak-hak penumpang, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian yang mungkin dialami saat menggunakan jasa angkutan umum. 

Sebagai pelaku usaha harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga terbentuk sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha. 

Disini pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta tanggung jawab hukum dalam melindungi konsumen dan mencegah kejadian yang merugikan hak-hak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun