Mohon tunggu...
Henri S. Sasmita
Henri S. Sasmita Mohon Tunggu... Lainnya - Pengajar

Enthusiasm in education | Pandu Digital | Enthusiastic about law, art, culture, society, and technology | henry@office.seamolec.org

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Meningkatkan Kesadaran Kritis terhadap Perlindungan Konsumen

14 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 15 Mei 2024   00:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sejumlah peristiwa memilukan dibidang perlindungan konsumen baru saja terjadi yakni kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang menyebabkan 11 korban tewas. 

Dari kejadian tersebut diharapkan kesadaran kritis konsumen terhadap hak dan kewajibannya meningkat, agar konsumen mampu melindungi diri dan lingkungan nya.

Hak adalah kepentingan yang dilindungi yang dilindungi oleh hukum. Kewajiban merupakan tanggung jawab atau tugas yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang atau suatu entitas sesuai dengan norma, peraturan, atau kesepakatan yang berlaku karena tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.  

Kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dan pelaku usaha didasarkan pada teori  diantaranya let the buyer beware atau caveat emptor yang artinya pembeli harus berhati-hati, prinsip ini lahir dari suatu pemahaman bahwa kedudukan pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang seimbang sehingga tidak perlu ada perlindungan apapun bagi si konsumen. Tetapi teori tersebut ditentang oleh pendukung gerakan perlindungan konsumen. 

Dengan adanya UUPK, kecenderungan caveat emptor mulai diarahkan menuju  caveat venditor (pelaku usaha yang harus berhati-hati). 

Berdasarkan teori the due care theory bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati-hati dengan produknya, pelaku usaha tidak dapat dipersalahkan.

Menurut keterangan Kementerian Perhubungan lewat Ditjen Hubungan Darat mengatakan bus yang terlibat kecelakaan itu tidak berizin dan status uji berkalanya telah kedaluwarsa. 

Kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha tapi tidak dilaksanakan. Dapat disimpulkan bahwa untuk menyalahkan pelaku usaha, konsumen harus bisa menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar prinsip kehati-hatian. 

Dalam hal ini, beban pembuktian ada pada konsumen, sementara pelaku usaha (tergugat) menunggu untuk memberikan tanggapannya. 

Berdasarkan bukti yang diajukan oleh konsumen, pelaku usaha dapat membela diri, misalnya dengan memberikan bukti-bukti kontra yang menunjukkan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada kelalaian sedikit pun.

Prinsip tanggung jawab adalah aspek yang sangat signifikan dalam hukum perlindungan konsumen. Hal ini terkait siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana tanggung jawab dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat. 

Secara umum, prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum salah satu nya adalah prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan  (fault liability atau liability based on fault) prinsip ini menyatakan bahwa seseorang baru dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum jika terpenuhi empat unsur pokok, yaitu adanya perbuatan, unsur kesalahan, kerugian yang diderita, hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

Dalam doktrin hukum dikenal asas vicarious liability dan corporate liability.  Vicarious liability mengandung pengertian bahwa majikan bertanggung jawab atas kerugian pihak lain yang ditimbulkan oleh orang-orang/karyawan yang berada dibawah pengawasannya. 

Sedangkan corporate liability lembaga yang menaungi suatu kelompok pekerja mempunyai tanggung jawab terhadap tenaga-tenaga yang dipekerjakannya.

Menurut Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kehadiran UUPK di satu sisi menjadikan posisi konsumen secara legal formal lebih kuat, karena hak-hak konsumen menjadi hak hukum yang diatur dan dilindungi undang-undang. 

Pasal 2 menyebutkan bahwa: Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjelaskan bahwa perlindungan konsumen diatur sebagai sebuah upaya bersama, yang didasarkan pada lima prinsip yang sesuai dalam pembangunan nasional. 

Salah satunya adalah asas keamanan dan keselamatan, asas tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 

Penyelenggaraan perlindungan konsumen diharapkan memperhatikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan konsumen atas barang dan/atau jasa dengan memulai pembuatan regulasi yang efektif, standarisasi serta peningkatan kinerja lembaga-lembaga pengawas.

Kelayakan angkutan umum juga perlu dilakukan Dinas Perhubungan dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian layak jalan seperti uji kemampuan rem, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, kedalaman alur ban dan akurasi alat penunjuk kecepatan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dilapangan (Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 54).

Sebagai lembaga pengawas transportasi, meningkatkan inspeksi dan pengawasan terhadap kelayakan dan keamanan transportasi serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan penyedia layanan terhadap regulasi perlindungan konsumen. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya insiden yang merugikan hak konsumen.

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. 

Selain itu perusahaan angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang (Pasal 191 dan Pasal 192 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). 

Penumpang angkutan umum atau konsumen sebaiknya lebih selektif dalam memilih layanan transportasi, dengan memastikan angkutan umum tersebut benar-benar memperhatikan hak-hak penumpang, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian yang mungkin dialami saat menggunakan jasa angkutan umum. 

Sebagai pelaku usaha harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga terbentuk sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha. 

Disini pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta tanggung jawab hukum dalam melindungi konsumen dan mencegah kejadian yang merugikan hak-hak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun