Mohon tunggu...
Ida Tulaini Nasution
Ida Tulaini Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Riau/

Ida Tulaini Nasution, lahir di M. Basung, 20 Juli 2003. Pada tahun akademik 2022—2023, Ia melanjutkan studi pada strata satu Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni di Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Riau melalui jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), Sebelum berkuliah ia menempuh pendidikan di SMAN 4 DUMAI. Hobi saya berenang, bermain voli, traveling dan membaca buku. Ia pernah menjadi pemakalah prosa fiksi pada acara Seminar Sastra pada tahun 2023. Ia pernah menjadi Bendahara Pelaksana dalam Seminar Kewirausahaan 2023. Ia pernah menjadi Bendahara Pelaksana pada Seminar Sastra 2023. Ia bersama tim pernah mendapatkan juara 2 volly putri se- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Ia pernah mengikuti ajang pemilihan Duta Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada tahun 2022. Ia mendapatkan Beasiswa Prestasi Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2023. Tahun 2024 menjadi salah satu mahasiswa PMM (Pertukaran Mahasiswa Merdeka 4) Kontak: Hp/WA : +62 81278623450 Email : +ida.tulaini3190@student.unri.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebhinekaan 2: Menjelajahi Sekaligus Mempelajari Keunikan Masyarakat Cirendeu

8 Maret 2024   00:01 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wawasan dan pengetahuan baru yang diperoleh:
1. Cara memainkan angkloeng dan tau perbedaan angkloeng modern dengan angkloeng buncis khas masyarakat cirendeu.
2. Masyarakat cirendeu diwajibkan untuk bertani, meskipun mereka memiliki pekerjaan di luar itu, mereka tetap harus bertani. Bertani merupakan hal yang diajarkan oleh bebuyutan mereka.
3. Masyarakat Cirendeu memiliki 3 agama. Mayoritas Islam, minoritas Katolik yang hanya 1 KK, kemudian agama Sunda wiwitan yang menjadi kepercayaan masyarakat Cirendeu. Terdapat 65 KK yang beragama Sunda wiwitan. Dalam pernikahan Sunda wiwitan ataupun masyarakat adat kampung Cirendeu  mereka dilarang untuk bercerai dan berpoligami. Setelah hari H pernikahan mereka tidak diperbolehkan berhubungan suami istri dengan jangka waktu yang dipilih mereka, yaitu 3 hari, 7 hari, bahkan 1 bulan.
4. Masyarakat Cirendeu juga tidak melarang untuk melakukan pernikahan dengan orang di luar Cirendeu, kecuali dengan masyarakat asing. Kenapa? Karena ditakutkannya membawa perubahan dalam adat masyarakat Cirendeu.
5. Masyarakat adat Cirendeu tidak menolak modernisasi. Mereka tetap bersekolah bahkan hingga sarjana, hal ini yang membuatnya berbeda dengan suku baduy.
6. Masyarakat Cirendeu khususnya masyarakat adat, mereka diharuskan mengkonsumsi rasi yang terbuat dari singkong, jika mereka melanggarnya akan ada sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial.

Reporter: Ida Tulaini Nasution
Editor: Kang Yayat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun