Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Menurut KHI:

Dalam bab VII khususnya pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) 

Ayat(1): "seseorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamili"

Ayat (2): "perkawinan dengan wanita hamil yang disebut dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya

Ayat(3): "dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandungan lahir"

F.  Hal-hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

 Allah sangat tidak menyukai perceraian. Maka dari itu Hal-hal yang harus di hindari dari sebuah perceraian yaitu:

a. Berkomitmen pada hubungan pernikahan

   Komitmen pada hubungan itu sangat penting karena didalam komitmen kita harus bisa menjaga perasaan pasangan saat kita jauh dari pasangan. 

b. Menghindari tindakan kekerasan

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun