b. Menurut KHI:
Dalam bab VII khususnya pasal 53 ayat (1), (2), dan (3)Â
Ayat(1): "seseorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamili"
Ayat (2): "perkawinan dengan wanita hamil yang disebut dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya
Ayat(3): "dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandungan lahir"
F. Â Hal-hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian
 Allah sangat tidak menyukai perceraian. Maka dari itu Hal-hal yang harus di hindari dari sebuah perceraian yaitu:
a. Berkomitmen pada hubungan pernikahan
  Komitmen pada hubungan itu sangat penting karena didalam komitmen kita harus bisa menjaga perasaan pasangan saat kita jauh dari pasangan.Â
b. Menghindari tindakan kekerasan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.