E. Pendapat ulama mengenai perkawinan wanita hamil dan pendapat KHI
a. Pendapat ulama
1. Pendapat madzab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
  a. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
  b. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
 c. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
d. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
2. Pendapat madzab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya namun harus taubat terlebih dahulu
3. Pendapat Imam Syafi'i, bahwa hal tersebut di perbolehkan bagi yang menghamili maupun bagi orang lain.Â
4. Imam Ahmad Bin Hanbal mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan tersebut sampai ia melahirkan kandungannya.Â
5. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (hubungan zina) tidak boleh dinikahi sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya.Â