Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. Pendapat ulama mengenai perkawinan wanita hamil dan pendapat KHI

a. Pendapat ulama

1. Pendapat madzab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :

   a. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

   b. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

 c. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

d. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

2. Pendapat madzab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya namun harus taubat terlebih dahulu

3. Pendapat Imam Syafi'i, bahwa hal tersebut di perbolehkan bagi yang menghamili maupun bagi orang lain. 

4. Imam Ahmad Bin Hanbal mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan tersebut sampai ia melahirkan kandungannya. 

5. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (hubungan zina) tidak boleh dinikahi sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun