Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(mengenai pengertian, prinsip-prinsip, PPN, dan pendapat ulama mengenai perkawinan hamil di luar nikah serta hal untuk menghindari perceraian)

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

 Dalam Kamus Ilmu Pengetahuan Populer Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat kebiasaan yang resmi dianggap wajib sebagaimana dikukuhkan oleh penguasa maupun pemerintah, peraturan yang bersangkutan tentang peristiwa tertentu, sedangkan perdata adalah harta benda dan hubungan antara orang atas dasar logika atau hukum sipil sebagi lawan dari pidana. sehingga bila digabungkan menjadi, peraturan atau adat yang mengikat ,yang dikukuhkan oleh pengusa atau pemerintah yang bertujuan untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dengan oranng dalm menjalani kehidupan. Jika ini ditambahkan dengan kata Islam, maka menjadi hukum perdata Islam maka berarti peraturan atau praktek yang resmi dan mengikat lembaga atau pemerintah untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dan orang dalam kehidupan yang sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan ajaran Islam. Hukum perdata Islam di Indonesia adalah segala urusan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dalam berhubungan dengan manusia dalam kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam dan memiliki ketentuan . Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia, dengan kata lain merupakan harta perseorangan yang bersifat materiil yang utama. prinsip yang mengatur kepentingan setiap individu. Jadi ketikal Jika ada lampiran Islam, hukum perdata Islam adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam, dan secara garis besar, materi pribadi mengacu pada pasal-pasal yang mengatur kepentingan Islam. usia Satu orang, khususnya bagi umat Islam di Indonesia. Cakupan hukum perdata Islam sangat luas karena dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat secara sempurna sesuai dengan ketentuan agama Islam.

B. Prinsip-prisip perkawinan

Adapun prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI

a. Menurut UU No. 1 Tahun 1974

     UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasanya suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan itu, yang dimana UU No. 1 Tahun 1974 tidak memperbolehkan perkawinan beda agama. Selain dalam hal beda agama di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur beberapa prinsip-prinsip perkawinan

1. Syarat syarat perkawinan

Untuk mencapai tujuan suatu pernikahan adapun Syarat syarat perkawinan yang harus dilaksanakan dan itu merupakan hal yang wajib supaya pernikahan tersebut sah secara hukum maupun agama. Syarat-syarat tersebut diantaranya. Pertama, Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua calon mempelai. Kedua, Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun. Ketiga, Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Yaitu laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Keempat, Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah. Kelima, Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.

2. Pencatatan pernikahanpernikahan

Terpenuhinya syarat-syarat dalam perkawinan belum cukup menguatkan hubungan perkawinan tersebut untuk dapat diakui secara negara. Agar dapat diakui secara negara, dalam perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan. Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan terdapat dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasannya peristiwa tersebut benar adanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun