Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum Mercy Sihombing: Sate Sianida yang Salah Sasaran

5 Mei 2021   16:01 Diperbarui: 5 Mei 2021   16:08 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan Pengacara #7 : Kasus Sate Beracun yang Salah Sasaran

Latar Belakang Kejadian

Seorang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta mengirimkan makanan berisi sate ayam (yang belakangan baru diketahui ditaburi racun sianida).

Kabar dari media massa menceritakan,  Bang Ojol  sedang beristirahat di mesjid.  Lalu seorang perempuan berhijab mendatangi dia.
Peristiwa itu berawal pada 25 April sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta. 

Bang Ojol  didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dus makanan, satu berisi sate ayam, satu berisi snack.

"Ketika meminta dikirimkan ini,  si perempuan mengatakan tidak punya aplikasi online, sehingga minta  dikirim dengan cara offline ke alamat tertentu."  Perempuan itu mengatakan, makanan dikirim untuk Bapak X dari Bapak Y.

Setelah sepakat bertransaksi, akhirnya paket makanan diantar Bang Ojol ke tempat tujuan untuk seorang lelaki. Di alamat tujuan, ternyata penerima adalah sang istri. Lalu si istri menelepon suaminya, yang ternyata polisi. Pak Polisi itu  tidak merasa memesan makanan dan meminta istrinya jangan menerima paket makanan. Selanjutnya  sang istri menolak paket makanan dan sempat mengatakan, paket makanan itu untuk Bang Ojol saja,  

Mungkin terinspirasi video TikTok, para customer berbagi makanan bagi tukang ojol;  Tanpa curiga, paket makanan berupa snack dan sate tersebut dibawa Bang Ojol ke rumahnya. 

Istri dan (dua) anaknya yang besar dan yang kecil memakan sate.  Semua yang makan  keracunan, tetapi anak yang kecil nya meninggal di Rumah Sakit di Jogjakarta.  

Karena anak Bang Ojol itu meninggal  dan tanpa alasan yang jelas --seperti riwayat penyakit mematikan,  maka Rumah Sakit mengadakan pemeriksaan laboratorium, yang hasil pemeriksaan terungkap ada racun Kalium Sianida (KCN).

Kepolisian (beda dari biasanya --seperti merespon pengaduan klien saya, yang cuma dicatat saja) kali ini bekerja cepat.  

Dikabarkan Polisi sudah mendapat  identitas bahkan menangkap perempuan Pengirim Sate Sianida.  

Setelah polisi mengadakan penyelidikan,  ternyata  pengirim sate sianida adalah istri siri. Ia mengirim sate ke suami siri yang bekerja sebagai polisi. Nah, rupa-rupanya Pak Polisi ini sudah mengawini wanita lain.  

Analisis Hukum Advokat Mercy Sihombing

Polisi menyatakan akan mendakwa si pelaku pengirim sate sianiada dengan : 

Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. 

Karena si pengirim sudah merencanakan pembunuhan (mens rea ) dan dengan sengaja membubuhi racun sianida pada sate ayam (actus rectus terpenuhi). Polisi juga sudah mengantongi  pengakuan bahwa  si pengirim paket menaburkan racun sianida ke sate dan bukti  pemesanan pembelian racun sianida. 

Masalahnya : Salah Sasaran (error in persona). 

Tujuan si pengirim hanyalah meracuni si polisi yang adalah suami siri,  yang sudah mengawini wanita lain.
Kenyataannya, yang makan sate dan menjadi korban meninggal adalah anak Bang Ojol. 

Jika si tersangka, pengirim sate sianida ini bisa  didampingi  Pembela Hukum yang cerdas, maka kemungkinan dia bisa lolos.  
Karena kematian anak itu sama sekali tidak direncanakan oleh si pengirim makanan. 

Justru UU Pidana akan menjerat Bang Ojol, karena terbukti melakukan kelalaian (culpa) dengan fakta kejadian :

1. Bang Ojol ini mengirimkan paket tanpa  pesanan berdasarkan aplikasi. Padahal Jika ia mengantarkan atas dasar aplikasi, Bang Ojol akan mendapat perlindungan. Karena sebagai driver,  ia tidak mengetahui isi paket, dan tanggungjawab berada di pengirim paket. 

2. Karena Bang Ojol ini mengantarkan barang tanpa order aplikasi, artinya dia personal berinisiatif mengantarkan paket. 

3. Selanjutnya paket dikirim ke tujuan, tetapi ditolak. Si Penerima Paket menolak. Karena paket berisi makanan (daripada dibuang) ditawarkan ke Bang Ojol. 

4. Selanjutnya  Bang Ojol ini secara inisiatif sendiri,  memberikan makanan kepada anak istrinya --meskipun ia pastinya tidak mengetahui bahwa sate itu  beracun. 

Bang Ojol yang bisa terkena Pidana Pembunuhan

Nantinya dalam Pengadilan dengan kasus kematian anak Bang Ojol, si tersangka (si pengirim makanan)  sangat mungkin bisa lolos dari dakwaan Pasal 340 KUH Pidana. Jika bisa membuktikan di depan hakim bahwa :

  1. Si pengirim sesungguhnya  tidak punya niat jahat membunuh anak tersebut (mens rea)
  2. Dia tak terbukti melakukan tindakan langsung meracuni anak (actus reus)

Berdasarkan dua hal tersebut,  Pengacara dari tersangka (yang mengirim sate sianida) bisa  mempunyai keleluasaan untuk membela kliennya.

Sebaliknya Justru Pengadilan akan mengadili Pelaku Pembunuhan, yakni Sang Ayah,  Si Bang Ojol sendiri.  akan didakwa melakukan kelalaian (culpa) sehingga orang meninggal. 

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Bagaimana Pengadilan akan menerapkan KEADILAN dalam kasus tersebut? Mari kita sama-sama pantau.
Secara pribadi, hati nurani saya sedih sekali jika Bang Ojol, sang Ayah yang sudah kehilangan anaknya tercinta, malah didakwa sebagai pembunuh anaknya, meskipun dengan dakwaan tidak ada kesengajaan, tidak ada mens-rea, tetapi karena kelalaian (culpa)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun