Dikabarkan Polisi sudah mendapat  identitas bahkan menangkap perempuan Pengirim Sate Sianida. Â
Setelah polisi mengadakan penyelidikan,  ternyata  pengirim sate sianida adalah istri siri. Ia mengirim sate ke suami siri yang bekerja sebagai polisi. Nah, rupa-rupanya Pak Polisi ini sudah mengawini wanita lain. Â
Analisis Hukum Advokat Mercy Sihombing
Polisi menyatakan akan mendakwa si pelaku pengirim sate sianiada dengan :Â
Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.Â
Karena si pengirim sudah merencanakan pembunuhan (mens rea ) dan dengan sengaja membubuhi racun sianida pada sate ayam (actus rectus terpenuhi). Polisi juga sudah mengantongi  pengakuan bahwa  si pengirim paket menaburkan racun sianida ke sate dan bukti  pemesanan pembelian racun sianida.Â
Masalahnya : Salah Sasaran (error in persona).Â
Tujuan si pengirim hanyalah meracuni si polisi yang adalah suami siri, Â yang sudah mengawini wanita lain.
Kenyataannya, yang makan sate dan menjadi korban meninggal adalah anak Bang Ojol.Â
Jika si tersangka, pengirim sate sianida ini bisa  didampingi  Pembela Hukum yang cerdas, maka kemungkinan dia bisa lolos. Â
Karena kematian anak itu sama sekali tidak direncanakan oleh si pengirim makanan.Â
Justru UU Pidana akan menjerat Bang Ojol, karena terbukti melakukan kelalaian (culpa) dengan fakta kejadian :
1. Bang Ojol ini mengirimkan paket tanpa  pesanan berdasarkan aplikasi. Padahal Jika ia mengantarkan atas dasar aplikasi, Bang Ojol akan mendapat perlindungan. Karena sebagai driver,  ia tidak mengetahui isi paket, dan tanggungjawab berada di pengirim paket.Â
2. Karena Bang Ojol ini mengantarkan barang tanpa order aplikasi, artinya dia personal berinisiatif mengantarkan paket.Â