3. Selanjutnya paket dikirim ke tujuan, tetapi ditolak. Si Penerima Paket menolak. Karena paket berisi makanan (daripada dibuang) ditawarkan ke Bang Ojol.
4. Selanjutnya Bang Ojol ini secara inisiatif sendiri, memberikan makanan kepada anak istrinya --meskipun ia pastinya tidak mengetahui bahwa sate itu beracun.
Bang Ojol yang bisa terkena Pidana Pembunuhan
Nantinya dalam Pengadilan dengan kasus kematian anak Bang Ojol, si tersangka (si pengirim makanan) sangat mungkin bisa lolos dari dakwaan Pasal 340 KUH Pidana. Jika bisa membuktikan di depan hakim bahwa :
- Si pengirim sesungguhnya tidak punya niat jahat membunuh anak tersebut (mens rea)
- Dia tak terbukti melakukan tindakan langsung meracuni anak (actus reus)
Berdasarkan dua hal tersebut, Pengacara dari tersangka (yang mengirim sate sianida) bisa mempunyai keleluasaan untuk membela kliennya.
Sebaliknya Justru Pengadilan akan mengadili Pelaku Pembunuhan, yakni Sang Ayah, Si Bang Ojol sendiri. akan didakwa melakukan kelalaian (culpa) sehingga orang meninggal.
Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Bagaimana Pengadilan akan menerapkan KEADILAN dalam kasus tersebut? Mari kita sama-sama pantau.
Secara pribadi, hati nurani saya sedih sekali jika Bang Ojol, sang Ayah yang sudah kehilangan anaknya tercinta, malah didakwa sebagai pembunuh anaknya, meskipun dengan dakwaan tidak ada kesengajaan, tidak ada mens-rea, tetapi karena kelalaian (culpa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H