Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Catatan Hukum: Jika Anda Nasabah BCA, Waspadalah!

28 Februari 2021   18:20 Diperbarui: 28 Februari 2021   19:23 2754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaliknya jika kita sebagai nasabah malah melakukan salah transfer, salah tulis nomor rekening dan atau salah nama penerima transfer. Apa yang harus kita lakukan?  

Kita biasanya menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank punya data si pemilik rekening penerima dana. 

Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.  Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer. 

PT Bank Central Asia Tbk di website resmi pada 18/2 2021 menyatakan,  perseroan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas dana yang sudah telanjur ditransfer ke rekening tertentu. "BCA tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Dana yang salah transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana."

Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan. Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.

Nah, jika Bank BCA menyatakan tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer, lantas mengapa menyeret Ardi Pratama menjadi terdakwa? Padahal jelas-jelas Ardi Pratama sudah bersedia mengembalikan utuh transfer dana nyasar sebesar Rp 51 juta ?  

Pengalaman Pribadi menerima Transferan Nyasar 

Jadi ingat pengalaman saya Tahun 1998an. Rekening saya dapat transferan dana nyasar sekitar Rp 5 juta di Bank Mandiri  (nilai Rp 5 juta saat itu bisa dianggap setara dengan Rp 50 juta sekarang ).  Untunglah saat itu UU No 3 Tahun 2011 --yang ternyata bisa merugikan nasabah Bank-- belum berlaku.  

Kisah nyata saya bermula dari salah input data oleh petugas Bank Mandiri Jl Yos Sudarso Tanjung Priok.. Percaya atau tidak,  ternyata nama saya dan nama nasabah lain --yang seharusnya menerima transferan-- sama. Jadi karena nama sudah cocok  sang teller  mengaku tidak cek nomor rekening (pasti nomor rekening berbeda, sekalipun nama bisa saja sama). 

Setelah menyadari ada transfer nyasar,  Teller dan Kepala Cabang, langsung esok harinya  mendatangi saya dan menjelaskan duduk perkara. Saya sendiri baru menyadari hal itu setelah Pihak Bank datang (15 tahun lalu belum ada m-banking dan internet secanggih sekarang).

Mereka dengan perasaan bersalah memohon agar saya mengembalikan dana tersebut. Karena mereka sadar mereka yang melakukan salah transfer, sehingga  saya tidak punya kewajiban mengembalikan dana yang masuk ke rekening saya. 

Singkat cerita,  Kepala Cabang Bank Mandiri kemudian mengundang saya ke kantornya dan menjamu saya makan dan memberi saya beberapa souvenir Bank Mandiri, sebagai rasa terima kasih,  karena saya tidak berkeberatan mengembalikan Rp 5 juta tadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun