Tulisan ini adalah opini saya selaku advokat berdasarkan informasi yang saya peroleh. Jika ternyata ada informasi baru, opini saya bisa saja berubah.
Kisah nyata di tahun 2020 yang baru meledak akhir Februari 2021, tentang nasabah yang diseret ke Pengadilan karena menerima transfer dana nyasar yang dilakukan oleh Bank BCA. Padahal salah transfer itu 100% kesalahan BCA, bank yang terpercaya dan didukung secure system canggih.Â
Kasus hukum itu penting buat kita sebagai nasabah Bank manapun.  Waspadalah,  jika ada transfer dana nyasar ke rekening kita. Bisa-bisa  kita yang diseret ke Pengadilan. Bagaimana Catatan Hukum dalam kasus itu?  Dan bagaimana komentar informal dari teman saya yang bekerja di Bank BCA?
Kasus Salah Transfer Dana
Kasus salah transfer dana  sudah bukan hal baru. Beberapa individu atau bahkan bank besar tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa.Â
Baru baru ini Citibank yang berpusat di New York, AS, melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS) ke kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon.Â
Pihak bank sudah menempuh berbagai cara dengan meminta Perusahaan Revlon mengembalikan dana bahkan membawa masalah kekeliruan transfer ke pengadilan.Â
Pengadilan menolak. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan. Â Mau tidak mau, kesalahan transfer hanya bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer. (Sumber)
Bagaimana dengan Indonesia? Bagaimana nasabah  bernama Ardi Pratama yang saat ini diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Bank BCA cabang Citraland Surabaya Jawa Timur?
Kronologis Peristiwa Â
Dari informasi media massa terpercaya yang saya baca, saya coba buat kronologis berikut :
- Transfer Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi per 17 Maret 2020.
- Ardi mengira transferan itu haknya dari hasil pekerjaannya sebagai makelar mobil. Ardi menggunakan dana tersebut dan tidak ada masalah sampai 26 Maret 2020.
- Per- 27 Maret 2020 Bank BCA kelabakan setelah komplain dari nasabah yang harusnya menerima transferan.
- Usut punya usut Karyawan Back Office BCA sebut namanya NK salah input data.
- Selanjutnya NK didampingi I mendatangi Ardi dan meminta Ardi mengembalikan Rp 51 juta tersebut.Â
- Ardi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil. Dana yang ada saat itu di Rekening Ardi sekitar Rp 5 juta.
- Niat baik Ardi ditolak Bank BCA melalui karyawannya,  NK  didampingi  I, karyawan BCA juga.Â
- Bahkan Rekening BCA Ardi yang masih ada dana pribadi Rp 5 juta langsung BCA blokir.Â
- Esok harinya, sekitar 28 Maret 2020, BCA mengirim somasi pertama ke Ardi.
- April 2020, BCA mengirim somasi kedua.
- Dengan kondisi keuangan yang terbatas, Ardi tetap mentransfer Rp 5 juta ke rekening BCA. Jadi ada saldo mengendap Rp 10 juta di rekening Ardi per April 2020.
- Sampai Oktober 2020, Ardi sudah memasukkan dana Rp 51 juta ke rekening BCA.Â
- Belakangan, Â Ardi malah menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 85 (bukan Pasal 855) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Saat ini kasusnya telah masuk tahap eksepsi.
Padahal, menurut Pengacara bernama Hendrix Kurniawan, kliennya langsung melapor ke BCA begitu di rekeningnya sudah terkumpul Rp 51 juta. "Anehnya  Pihak BCA tidak mau diterima. Justru Ardi disuruh menyerahkan dana ke NK (karyawan BCA yang bersalah,  dan malah dia jadi pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya Ardi disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.Â
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya."Â