Bagaimana latar belakang BCA sampai menggeret nasabahnya ke Pengadilan; sementara nasabah itu "cuma menerima transferan nyasar". Bahaya sekali, jika karena menerima transferan nyasar, Â nasabah bisa diseret Bank BCA ke pengadilan. Apakah kasus Ardi Pratama, nasabah Bank BCA cabang Citraland Surabaya, sedangkal itu?Â
Agar CATATAN HUKUM ini berimbang dan objektif, maka saya merepotkan diri dan merepotkan teman saya bernama belakang Hartono, yang bekerja  Bank BCA. Screenshoot japrian Pak Hartono, menurut saya,  memperjelas kasus ini dari kacamata Bank BCA.  Â
- Ada nasabah menerima salah transfer dari BCA
- Dihubungi BCA untuk mengembalikan dana
- Nasabah ini dinilai mempersulit (mengembalikan dana)
- Oknum Pegawai BCA --yang melakukan salah transfer dana-- meminta Polisi mengusut (Polisi mengadakan penyelidikan)
- Setelah Polisi mengadakan Penyelidikan, naik ke Penyidikan
- Hasil Penyidikan  menjadi bahan tuntutan pidana ke Pengadilan
- Setelah tahu bisa kena pidana, nasabah bersedia mengembalikan dana
Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing
Dari berita yang saya baca, Gugatan Bank BCA terhadap Ardi berdasarkan : Â Â
A. Â UU no 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana terutama Pasal 81 dan Pasal 85Â
Pasal 81Â :Â
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Â
Jika kita membaca kronologis kejadian dari awal sampai akhir,  jelas - jelas  Ardi tidak bisa dikenakan pasal 81 tersebut.Â
- Karena bukan Ardi yang mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain. Yang mengambil atau memindahkan dana adalah oknum BCA.
- Ardi tidak melakukan Transfer Dana Palsu. Â Yang melakukan transfer Dana Palsu adalah oknum BCA bernama NK. Karena itu. dalam proses transfer Dana ini, Ardi sama sekali tidak punya niat apalagi melakukan tindakan pemalsuan. Â Sekalipun berdasarkan informasi, NK bukan melakukan pemalsuan, tetapi melakukan sendiri kesalah input data.
Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakuisebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui ataupatut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Unsur Pasal 85 yang perlu digarisbawahi adalah "Dengan Sengaja Menguasai dan Mengakui sebagai miliknya Dana hasil Transfer Yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya."
- Secara fakta,  pada 17 Maret 2020 saat  transfer Rp 51 juta masuk ke rekeningnya adalah bukan perbuatan Ardi. Jadi  sama sekali Ardi tidak terbukti dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.Â
- Setelah 10 hari kemudian, baru Bank BCA mendatangi Ardi. Begitu mengetahui dana itu salah transfer, Ardi menyatakan siap mengganti, walaupun dengan cara mencicil.
- Argumen Ardi sebagai nasabah adalah sah. Karena itulah unsur hukum Pasal 85 tersebut tidak bisa dikenakan, karena Ardi terbukti tidak mengakui dana salah transfer sebagai miliknya. Â
B. Â UU no 4 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang