Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
(sumber : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-9-1998-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-muka-umum)
Lex Specialis yang Perlu Diperhatikan Tim Eiger MPI
Aturan Hukum juga punya Asas Lex Specialis derogat Lex Generali. Maksudnya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Jika di atas saya paparkan ada lima Lex Generali menyangkut perlindungan hukum --dalam menyampaikan pendapat di muka umum, maka minimal ada 2 Lex Specialis yang perlu diperhatikan Tim Legal MPI. Jadi Tim Legal MPI berhati-hati untuk mendikte, meminta, apalagi memaksa siapapun termasuk youtuber agar menghapus video karya ciptanya.
1. UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014
Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta :
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra terdiri atas huruf a sampai huruf s; Huruf m berupa sinematografi.Â
Karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images). Perlindungan hak cipta sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTubedapat dikategorikan sebagai karya sinematografi sesuaidengan penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m yangdilindungi Hak Cipta
2. UU ITE No 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat (3)