jujur kaget saya dapat surat begini dari anda.
Lebih kaget lagi baca poin keberatannya.
Saya kan review produk gak anda endorse.
Kalau anda endorse atau ngiklan boleh lah komplen begitu.
Lha ini (saya) beli, gak gratis, lalu review pake alat sendiri."
Postingan di twitter Dian Wijayanarko 28 Januari 2021.
Selanjutnya, mungkin masih emosi dan tersinggung, Dian menyebut dirinya youtuber kaki lima, belum bintang lima yang alatnya cinematik.Â
Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing "Eiger vs Youtuber"
Dalam Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing, keputusan Dian Wijayanarko menolak menghapus postingan youtube adalah  sesuai dengan koridor hukum, berdasarkan :
1. UUD 45 Pasal 28E ayat (3)Â Setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.