Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum: Tim Legal Eiger Vs Youtuber

29 Januari 2021   19:24 Diperbarui: 30 Januari 2021   05:58 3058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alih-alih meniru cara Perusahaan Raksasa Apple,  Eiger Adventure malah bikin blunder sendiri. Di sini pentingnya  PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI)  punya  Konsultan Hukum yang cerdas, berwawasan luas,  menghargai konsumen, dan tidak 'pasrah'  pada  Tim Legal internal perusahaan.  

Trending topic twitter  minggu ini yang bikin keributan di dunia maya Netijen Indonesia adalah Produsen Eiger mengkritik konten youtube @duniadian. Tim Legal MPI mengirim Surat Keberatan yang mengkritik konten youtube  yang mengulas kacamata produksi Eiger. Tidak cuma itu. Surat yang ditandatangan Legal General Manager MPI meminta youtuber ini menghapus kontennya. (silakan nonton video youtu.be/pypfhi-NqjI)

Nah, kalau ulasannya jelek, merugikan, membuat penonton jadi ilfil dengan produk, masuk akal jika Eiger meminta konten dihapus. Fakta yang terjadi, justru konten @dunialain membuat para penontonnya (lebih dari 400 ribu dan disukai 32 ribu)  erinsipirasi membeli produk Eiger setelah menonton youtube itu. 

Aneh kan? Tapi begitulah jika Tim Legal Internal MPI kebablasan. 

Karena itulah saran saya sebagai Advokat, CEO PT MPI sudah saatnya didukung Kantor Advokat yang cerdas, berwawasan luas, dan menghargai konsumen. Kasus Eiger versus Youtuber memberi peringatan pada kita, baik perorangan apalagi perusahaan,  harus mengantisipasi perselisihan dan masalah hukum, sekecil apapun dari awal. 

Masalahnya, setelah sempat membaca berbagai sumber, saya menganalisis bahwa sengketa Eager mungkin berasal "kebiasaan"  Tim Legalnya yang doyan mencari-cari masalah. Mungkin mereka ingin bergaya dan berdaya seperti Perusahaan gadget Apple, yang dikenal sangat cerewet mengatur penggunaan produknya di film dan media. 

 Apple memiliki alasan melarang produknya terlihat jelek, atau dipakai tokoh jahat dalam film. Apple tidak mau citra iPhone jadi buruk lantaran dipakai sosok antagonis. Apple sangat ketat dalam soal pemakaian hak cipta, logo dan produk yang digunakan pihak lain. 

Aturan lain misalnya, produk Apple harus ditampilkan hanya pada saat kondisi terang dan dalam konteks yang menguntungkan produk Apple atau perusahaan Apple. Selain itu, pihak ketiga juga dilarang mengindikasikan bahwa Apple mensponsori konten yang ditayangkan.

Namun apakah Apple menyerang siapapun ( baca youtuber) yang mereview produknya?   

Di Amerika dan juga di Indonesia, konsumen mempunyai hak menyatakan pendapat tentang produk yang dia beli, tentu saja dengan patuhi aturan perundang-undangan. Saya akan paparkan Catatan Hukum di bagian belakang artikel ini.

Tim Legal/ Bagian Hukum Eiger mengkritik pemilik Channel Youtube bernama @DuniaDian; Bahkan mendikte agar video dihapus. Tidak terima, Dian Wijayanarko pemilik channel, memposting Surat Keberatan Eiger di twitternya.

Dan mulailah jagat maya Indonesia alias Netijen+62 bergejolak.

Isi Surat Keberatan yang ditandatangani HCGA dan Legal General Manager MPI bernama Hendra adalah seputar:

1. Kualitas video review produk kurang bagus dari pengambilan video, yang dapat membuat produknya terlihat kurang jelas

2. Keberatan ada suara dari luar video sehingga mungkin viewer tidak jelas menangkap informasi.

3. Setting lokasi tempat pengambilan video dinilai kurang proper, kurang layak.

 

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/
Kebetulan ada Netijen yang share video Satgas Penanggulangan Covid-19 di PT MPI, sehingga kita jadi kenal 'penampakan' Bapak Hendra, HCGA dan Legal General Manager 

Dan kalau boleh jujur, kualitas video tersebut -- bagi saya yang pernah terlibat dalam produksi film pendek Eagle Award Competition Metro TV dengan para profesional sinematografi--  "11-12 " dengan video @duniadian. Please CMIIW.

Hendra dari PT MPI Sumber : https://www.youtube.com/EIGER ADVENTURE
Hendra dari PT MPI Sumber : https://www.youtube.com/EIGER ADVENTURE
Selain Hendra, Para Netijen +62 berhasil melacak dan memunculkan "temennya Hendra" yakni Legal Officer PT MPI bernama Femmy Vandriansyah. Barusan saya melipir ke Linked-in dan Instagram Femmy yang alumni Universitas Langlangbuana, ternyata 'matisuri'.

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/
Informasi dari dua aktor PT MPI itu bermanfaat bagi saya sebagai wawasan, sebelum membuat Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing  seperti : 
  • Apakah Hendra dan Femmy sebagai Tim Legal perusahaan dan mungkin bergelar SH, sudah tahu dan sudah membaca UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (dan UU lainnya, yang saya jabarkan di bagian artikel ini juga)
  • Apakah Manajemen dan CEO Eiger mendukung oknum Tim Legal yang terbukti beberapa kali mencari 'gara-gara' dengan youtuber?
  • Bahwa 'gara-gara' jadi berperkara tidak hanya dengan Mas Dian, pembuat konten @duniadian. Sekarang menjadi berurusan dengan Netijen +62 yang jumlahnya bisa puluhan orang atau jutaan  --yang tadinya mungkin calon pembeli produk Eiger.

Respon Pihak yang dizolimi

"Halo @eigeradventure

jujur kaget saya dapat surat begini dari anda.

Lebih kaget lagi baca poin keberatannya.

Saya kan review produk gak anda endorse.

Kalau anda endorse atau ngiklan boleh lah komplen begitu.

Lha ini (saya) beli, gak gratis, lalu review pake alat sendiri."

Postingan di twitter Dian Wijayanarko 28 Januari 2021.

Selanjutnya, mungkin masih emosi dan tersinggung, Dian menyebut dirinya youtuber kaki lima, belum bintang lima yang alatnya cinematik. 

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/
Dan setelah saya googling, ternyata bukan baru pertama, Manajemen Eiger menegur youtuber. Ada youtuber lain yang ikut bersuara:

Sumber: Twitter @adityaboris
Sumber: Twitter @adityaboris
Sumber : Tribuntimur.com
Sumber : Tribuntimur.com

Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing "Eiger vs Youtuber"

Dalam Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing, keputusan Dian Wijayanarko menolak menghapus postingan youtube adalah  sesuai dengan koridor hukum, berdasarkan :

1. UUD 45 Pasal 28E ayat (3) Setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Konsep itu tentu saja tidak membiarkan hak mengeluarkan pendapat dengan bebas tanpa kendali, karena masih di pasal 28 disebutkan

2. UUD 45 Pasal 28 J ayat (2) 

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agam, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demoratis.  

3. UUD 45 Pasal 28F 

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

4. UU HAM No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2)

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupun elektornik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan  negara.

5. UU  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998. 

UU No 9/98 dilaksanakan berlandaskan pada 5 (lima) asas yakni : Keseimbangan antara hak dan kewajiban; Musyawarah dan mufakat;  Kepastian hukum dan keadilan; Proporsionalitas; Manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tujuannya adalah sbb :

  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

  3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

(sumber : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-9-1998-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-muka-umum)

Lex Specialis yang Perlu Diperhatikan Tim Eiger MPI

Aturan Hukum juga punya Asas Lex Specialis derogat Lex Generali. Maksudnya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Jika di atas saya paparkan ada lima Lex Generali menyangkut perlindungan hukum --dalam menyampaikan pendapat di muka umum, maka minimal ada 2 Lex Specialis yang perlu diperhatikan Tim Legal MPI. Jadi Tim Legal MPI berhati-hati untuk mendikte, meminta, apalagi memaksa siapapun termasuk youtuber agar menghapus video karya ciptanya.

1. UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014

Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta :

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra terdiri atas huruf a sampai huruf s; Huruf m berupa sinematografi. 

Karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images). Perlindungan hak cipta sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTubedapat dikategorikan sebagai karya sinematografi sesuaidengan penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m yangdilindungi Hak Cipta

2. UU ITE No 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat (3)

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

UU ITE tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Supaya tambah jelas, saya mencatat ada minimal 6 jenis penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik di KUHP yakni

  1. Pasal 310  ayat (1)  tentang Penistaan 
  2. Pasal 310 ayat (2) tentang Penistaan dengan surat
  3. Pasal 311 tentang Fitnah
  4. Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan
  5. Pasal 317 tentang Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah
  6. Pasal 318 tentang Perbuatan fitnah

Bagi yang belum mengetahui, pelanggaran UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Maksudnya delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Dalam delik aduan korban dapat mencabut laporannya jika permasalahan berhasil diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.

Sekarang tergantung bagaimana keputusan Dian @duniadian merespon tindakan PT MPI

Jika respon PT MPI "tidak cukup pantas" karena hanya sekadar minta maaf di twitter atau email, maka @duniadian layak melanjutkan ke pengadilan. Ada  UU yang sempat saya paparkan yang bisa menjerat perbuatan PT MPI.  Mungkin bisa dimulai dari perbuatan PT MPI  dengan melakukan "Penghinaan Ringan" sesuai KUHP Pasal 315

Update Reaksi MPI

sumber : https://www.google.com/search?q=ronny+lukito&safe=strict&rlz=1C5CHFA_enID864ID865&sxsrf=ALeKk03TE2wCNARXZcjqS8zvyZHdWQMBwA:1611921210520&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiYhKK5isHuAhW-7XMBHTyRCzQQ_AUoAXoECCQQAw&biw=1422&bih=737
sumber : https://www.google.com/search?q=ronny+lukito&safe=strict&rlz=1C5CHFA_enID864ID865&sxsrf=ALeKk03TE2wCNARXZcjqS8zvyZHdWQMBwA:1611921210520&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiYhKK5isHuAhW-7XMBHTyRCzQQ_AUoAXoECCQQAw&biw=1422&bih=737
Setelah  lebih  dari 48 jam kasus bergulir, CEO PT Eegerindo MPI Ronny Lukito merespon lewat twitter dan katanya juga lewat email.  PT MPI mengakui bahwa surat yang diunggah @duniadian benar dikirim tim internalnya, dengan maksud memberi masukan kepada pihak luar agar lebih baik lagi mengulas produk Eiger.  

Ronny juga  mengakui dan menyadari yang mereka lakukan tidak tepat dan salah, serta  berterima kasih (tidak  dijelaskan, berterima kasih dalam bentuk apa) kepada konsumen yang dengan upaya keras mau meluangkan waktu dan tenaga untuk berkreasi membuat konten berhubungan dengan Eiger.

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/

Konsumen Layak Memberi Pelajaran Pada Oknum Produsen "Sombong"

Nasi sudah menjadi bubur (yang nggak enak) buat  PT MPI. Netijen Indonesia  sudah mulai memposting rasa kecewa pada Eiger, bahkan ada yang tidak akan  mau  membeli produknya. Apalagi terbongkar pula perbuatan  oknum MPI pada youtuber @duniadian ternyata   bukan yang pertama kali

Karena itu,  ada baiknya konsumen bersuara lantang menghadapi produsen "sejenis" Eiger MPI.  Perusahaan yang berkantor pusat di Bandung harus  belajar menghargai upaya dan kreatifitas konsumen, apalagi video yang berkonten positif,  yang membuat calon konsumen ikut membeli produknya. 

Surat Keberatan yang disampaikan Eager pada konsumen,  harus jadi catatan dan  pelajaran. Produsen harus bisa lebih menghargai konsumen. Produsen tidak  boleh mengatur dan mendikte konten sesuai seleranya, apalagi dalam konteks ini,  @duniadian gak di-endorse, gak dibayar

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga berkomentar, “Apa yang dilakukan Eiger kurang pas, terlalu intervensi kepentingan dan hak konsumen.”

Di bagian lain,  akun --yang mengaku--  kompetitor produk Eiger,  malah 'cerdik melihat kesempatan' dan membuat konten yang lumayan viral diingat masyarakat (baca:konsumen produk Eager yang kecewa ). 

Arei outdoor Gear malah memposting   Surat Keringanan,  mungkin antitesis  Surat Keberatan Eiger.   Hahahaah, ada ada saja.

https://twitter.com/alfianpiyek
https://twitter.com/alfianpiyek
Semoga Bermanfaat. 

Salam, Dra Mercy Sihombing SH, advokat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun