Konsep itu tentu saja tidak membiarkan hak mengeluarkan pendapat dengan bebas tanpa kendali, karena masih di pasal 28 disebutkan
2. UUD 45 Pasal 28 J ayat (2)Â
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agam, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demoratis. Â
3. UUD 45 Pasal 28FÂ
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Â
4. UU HAM No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupun elektornik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan  negara.
5. UU  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998.Â
UU No 9/98 dilaksanakan berlandaskan pada 5 (lima) asas yakni : Keseimbangan antara hak dan kewajiban; Musyawarah dan mufakat; Â Kepastian hukum dan keadilan; Proporsionalitas; Manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tujuannya adalah sbb :