Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum: Tim Legal Eiger Vs Youtuber

29 Januari 2021   19:24 Diperbarui: 30 Januari 2021   05:58 3058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hendra dari PT MPI Sumber : https://www.youtube.com/EIGER ADVENTURE

Konsep itu tentu saja tidak membiarkan hak mengeluarkan pendapat dengan bebas tanpa kendali, karena masih di pasal 28 disebutkan

2. UUD 45 Pasal 28 J ayat (2) 

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agam, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demoratis.  

3. UUD 45 Pasal 28F 

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

4. UU HAM No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2)

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupun elektornik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan  negara.

5. UU  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998. 

UU No 9/98 dilaksanakan berlandaskan pada 5 (lima) asas yakni : Keseimbangan antara hak dan kewajiban; Musyawarah dan mufakat;  Kepastian hukum dan keadilan; Proporsionalitas; Manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tujuannya adalah sbb :

  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun