Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Setelah Membedah Isi Perut "Ibu Pertiwi", Wajib Reklamasi !

13 November 2016   23:19 Diperbarui: 14 November 2016   00:07 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

w. Batu pualam (marmer) untuk lantai dan pelapis baja.

x. Batu gips untuk industri kecil dan untuk membuat alat peraga bidang kedokteran.

y. Asbes berguna untuk industri bangunan (atap rumah).

Tambang untuk Kehidupan; Wajib Reklamasi setelah penambangan

Setelah mengetahui manfaatnya barang tambang bagi kita sebagai rakyat Indonesia, maka saatnya kita bertanggungjawab atas akibat penambangan. Upaya itu disebut dengan Reklamasi Lokasi Tambang.

Kata reklamasi berasal dari kata to reclaim yang bermakna to bring back to proper state, sedangkan arti umum reklamasi adalah the making of land fit for cultivation. Membuat keadaan lahan menjadi lebih baik untuk dibudidayakan, atau membuat sesuatu yang sudah bagus menjadi lebih bagus, sama sekali tidak mengandung implikasi pemulihan ke kondisi asal tapi yang lebih diutamakan adalah fungsi dan asas kemanfaatan lahan.

Arti demikian juga dapat diterjemahkan sebagai kegiatan-kegiatan yang bertujuan mengubah peruntukan sebuah lahan atau mengubah kondisi sebuah lahan agar sesuai dengan keinginan manusia (Young dan Chan, 1997 dalam Nusantara et al. 2004).

Reklamasi bekas tambang yang selanjutnya disebut reklamasi adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. (Permenhut Nomor: 146-Kpts-II-1999).

Rehabilitasi hutan dan lahan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Parotta (1993) dalam Setiawan (2003) menyatakan bahwa tujuan rehabilitasi ekosistem hutan yang mengalami degradasi ialah menyediakan, mempercepat berlangsungnya proses suksesi alami. Selain itu juga untuk menambah produktivitas biologis, mengurangi laju erosi tanah, menambah kesuburan tanah dan menambah kontrol biotik terhadap aliran biogeokimia dalam ekosistem yang ditutupi tanaman.

Kegiatan reklamasi meliputi dua tahapan, yaitu:

  1. Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang sudah terganggu ekologinya.
  2. Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya.

Sasaran akhir dari reklamasi adalah terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun