Artinya, hukuman akan berhenti pada pelaku di lapangan. Jaksa juga menyebut kasus penganiayaan Novel tidak berkaitan dengan pekerjaannya di KPK, padahal jelas-jelas sebagaimana temuan TGPF bahwa Novel diserang karena kasus-kasus yang sedang dikerjakannya.
Wajar bila publik berasumsi: terdakwa hanya orang yang disuruh pasang badan untuk kemudian diselamatkan.
Pada akhirnya, tuntutan hukum akan diputuskan, dan kasus akan selesai begitu saja. Setelah satu tahun kurungan, pelaku kembali bebas berkeliaran, masih sebagai aparat kepolisian. Namun, satu hal yang saya yakini: Keadilan itu seperti rindu, ia akan menemukan jalannya sendiri, tidak bisa dibendung. Meskipun butuh waktu bertahun-tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H