Mohon tunggu...
Ibrohim Abdul Halim
Ibrohim Abdul Halim Mohon Tunggu... Konsultan - Mengamati Kebijakan Publik

personal blog: ibrohimhalim.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Boleh Serang Orang, Asal Tidak Sengaja

13 Juni 2020   09:28 Diperbarui: 13 Juni 2020   16:44 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan. Sumber: Detik

Artinya, hukuman akan berhenti pada pelaku di lapangan. Jaksa juga menyebut kasus penganiayaan Novel tidak berkaitan dengan pekerjaannya di KPK, padahal jelas-jelas sebagaimana temuan TGPF bahwa Novel diserang karena kasus-kasus yang sedang dikerjakannya.

Wajar bila publik berasumsi: terdakwa hanya orang yang disuruh pasang badan untuk kemudian diselamatkan.

Pada akhirnya, tuntutan hukum akan diputuskan, dan kasus akan selesai begitu saja. Setelah satu tahun kurungan, pelaku kembali bebas berkeliaran, masih sebagai aparat kepolisian. Namun, satu hal yang saya yakini: Keadilan itu seperti rindu, ia akan menemukan jalannya sendiri, tidak bisa dibendung. Meskipun butuh waktu bertahun-tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun