Penentuan kegiatan sesuai arahan pengembangan KKP-3-K yaitu:
a. kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti kawasan konservasi perairan adalah kegiatan penelitian dan pendidikan;
b. kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan lainnya adalah kegiatan pariwisata alam perairan dan rekreasi, kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan;Â
c. kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan serta memiliki desain dan tata letak bangunan yang memadukan antara fungsi konservasi, edukasi, wisata, dan ekonomi;
d. kegiatan penelitian yang mendukung upaya pengelolaan KKP-3-K yang efektif; dan
e. kegiatan pendidikan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, wawasan peserta didik tentang konservasi.
Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
Menurut dokumen RZWP3K Jawa Timur, KKP dibagi menjadi dua zona, yaitu :
- zona inti; dan
- zona pemanfaatan terbatas.
Arahan pengembangan KKP diarahkan untuk kegiatan konservasi, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, serta penelitian dan pendidikan, dengan ketentuan:
a. kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti KKP meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan;Â
b. kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona perikanan berkelanjutan meliputi kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam  perairan, penelitian, dan kegiatan pendidikan; dan