Analisa berikutnya adalah alokasi, memilih saham dan tentang saham itu sendiri.Â
Awalnya kita perlu menentukan alokasi atas investasi kita baik dalam sisi pertimbangan risiko, sektor, kapitalisasi pasar, pertimbangan lain dan dana untuk kas. Alokasi adalah persentase untuk masing-masing sektor atau saham dan kas dari total investasi saat tersebut.
Dalam hal ini kita selanjutnya melakukan istilahnya memilih saham yang bisa jadi saham pilihan (Stock picking). Stock Picking adalah proses memilih saham-saham yang sebagai langkah pengkerucutan sesuai pendekatan Top Down ini. Seperti disampaikan sebelumnya anggap sektor yang kita pilih adalah teknologi dan konsumsi.
a. Kapitalisasi Pasar dan Volume Transaksi Harian
Kita pada proses memilih di sektor dan industri ini kita list (daftar saham) semua saham yang masuk kriteria di butir 1.Â
Setelah ditentukan alokasi kita perlu melakuakn filter-ing atau stock picking secara cermat dan penuh pertimbangan dan pengkajian yang matang.
Pada proses stock picking ini sebaiknya kita memilih saham yang memang Kapitalisasi Pasarnya (Market Capitalization) lumayan besar. Anggap kita memilih saham yang Kapitalisasi Pasarnya di atas Rp. 10 triliun dan likuidtasnya mencukupi. Anggap kita memilih saham yang transaksi hariannya di atas 5 juta saham per hari.Â
Kapitalisasi Pasar yang besar dimaksudkan agar memilih saham yang punya aset besar, di pasar saham cukup dinilai serta dampak dari saham dipermainkan oleh spekulan berkurang. Selain itu diperkirakan ada kesinambungan dalam bisnis perusahaan sehubungan market cap nya mencukupi.Â
Transaksi di pasar cukup besar dimaksudkan jika ada kejadian yang tidak diharapkan kita mudah menjualnya (likuid) dan harganya cukup bagus sehubungan saham yang likuid (banyak transaksinya) biasanya di-cover (dipantau, dilakukan analisa oleh banyak broker saham dan analis tingkat nasional dan internasional yang sering jadi referensi atau memberikan informasi publik lebih terbuka dan transparan).
 b. Laporan Keuangan : Rasio Penting dan Pertumbuhan
Laporan Keuangan diterbitkan tiap 3 bulanan dan ini wajib disampaikan perusahaan publik yang tercatat di bursa berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.Â