Sering mendengar istilah alat bukti dan barang bukti di media atau di bangku kuliah, tapi masih bingung perbedaannya? Di sistem peradilan pidana, kedua istilah ini sangat penting. Keduanya berfungsi untuk membantu proses pembuktian di pengadilan, alat bukti dan barang bukti punya pengertian, fungsi, dan karakteristik yang berbeda. Yuk, kita bahas perbedaannya!
1. Pengertian Alat Bukti
Alat bukti adalah sarana yang diatur dalam hukum untuk membuktikan suatu peristiwa pidana atau perdata yang terjadi. Alat bukti digunakan oleh hakim dalam menilai kebenaran fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan.
Menurut Hari Sasangka dan Lily Rosita alat bukti adalah segala sesuatu perbuatan, dimana dengan alat - alat bukti tersebut, dapat di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Alat bukti diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Alat bukti bersifat abstrak, dalam artian bahwa alat bukti lebih berfokus pada metode atau sumber yang digunakan untuk mendapatkan kebenaran dalam suatu kasus.
2. Pengertian Barang Bukti
Barang bukti adalah benda atau objek yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Barang bukti digunakan untuk mendukung proses pembuktian dengan cara menunjukkan atau menghadirkan benda tersebut di persidangan.
Barang bukti dapat berupa:
Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (misalnya senjata, alat-alat, atau dokumen).
Benda yang merupakan hasil dari tindak pidana (misalnya barang curian).
Benda yang memiliki hubungan erat dengan tindak pidana (misalnya pakaian korban).
Barang bukti bersifat konkret karena berupa objek fisik yang dapat dilihat, disentuh, atau diperiksa secara langsung.
3. Fungsi Alat Bukti dan Barang Bukti
Fungsi Alat Bukti: Alat bukti digunakan oleh hakim untuk mendapatkan keyakinan terhadap suatu fakta yang relevan dalam kasus yang sedang diperiksa. Tanpa alat bukti yang cukup, proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara sah menurut hukum.
Fungsi Barang Bukti: Barang bukti digunakan sebagai pendukung alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti membantu menguatkan atau memberikan gambaran konkret tentang kejadian yang didakwa.
4. Contoh Perbedaan dalam Kasus
Alat Bukti: Dalam kasus pencurian, keterangan saksi yang melihat terdakwa membawa barang milik korban adalah alat bukti.
Barang Bukti: Barang yang dicuri (misalnya ponsel atau perhiasan) adalah barang bukti.
5. Hubungan Alat Bukti dan Barang Bukti
Meskipun berbeda, alat bukti dan barang bukti saling berkaitan. Barang bukti seringkali menjadi bagian dari alat bukti dalam bentuk petunjuk atau diperkuat dengan keterangan ahli. Sebaliknya, alat bukti seperti keterangan saksi atau surat dapat membantu menjelaskan keberadaan atau fungsi barang bukti dalam tindak pidana.
Perbedaan Utama antara Alat Bukti dan Barang Bukti
Berikut adalah perbedaan utama antara alat bukti dan barang bukti:
Definisi:
- Alat Bukti: Merupakan segala sesuatu yang diatur dalam hukum acara untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa di pengadilan.
- Barang Bukti: Adalah benda yang digunakan atau terkait langsung dengan tindak pidana.
Fungsi:
- Alat Bukti: Digunakan untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran fakta dalam suatu perkara.
- Barang Bukti: Berfungsi sebagai pendukung alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian.
Sifat:
- Alat Bukti: Bersifat abstrak, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
- Barang Bukti: Bersifat konkret, berupa benda fisik yang dapat dilihat dan diraba.
Jenis:
- Alat Bukti: Diatur dalam Pasal 184 KUHAP (untuk pidana) dan Pasal 1866 KUHPerdata (untuk perdata).
- Barang Bukti: Tidak memiliki pengelompokan eksplisit, tergantung pada konteks kasusnya.
Hubungan dengan Kasus:
- Alat Bukti: Digunakan untuk membuktikan kebenaran fakta secara langsung.
- Barang Bukti: Biasanya diambil dari lokasi kejadian dan menjadi objek pemeriksaan.
Kesimpulan
Jadi sudah tahukan perbedaan alat bukti dan barang bukti, Dalam proses hukum baik alat bukti maupun barang bukti memiliki peran yang saling melengkapi. Alat bukti digunakan untuk membuktikan fakta di pengadilan, sementara barang bukti berfungsi sebagai pendukung untuk memperkuat pembuktian. Pemahaman yang jelas mengenai keduanya sangat penting, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H & H. Abd, S,H.,M.H.Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar,Prenada Media Group (Kencana), Jakarta, 2014
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H