Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Proses Peradilan

23 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 23 Januari 2025   16:15 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat bukti dan barang bukti (Sumber banyuasinkab.go.id)

Sering mendengar istilah alat bukti dan barang bukti di media atau di bangku kuliah, tapi masih bingung perbedaannya? Di sistem peradilan pidana, kedua istilah ini sangat penting. Keduanya berfungsi untuk membantu proses pembuktian di pengadilan, alat bukti dan barang bukti punya pengertian, fungsi, dan karakteristik yang berbeda. Yuk, kita bahas perbedaannya!

1. Pengertian Alat Bukti

Alat bukti adalah sarana yang diatur dalam hukum untuk membuktikan suatu peristiwa pidana atau perdata yang terjadi. Alat bukti digunakan oleh hakim dalam menilai kebenaran fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan.

Menurut Hari Sasangka  dan  Lily  Rosita  alat bukti  adalah  segala  sesuatu  perbuatan, dimana dengan alat - alat bukti tersebut, dapat    di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan  keyakinan  hakim atas  kebenaran adanya    suatu    tindak    pidana    yang    telah dilakukan terdakwa.

Alat bukti diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli

  • Surat

  • Petunjuk

  • Keterangan terdakwa

Alat bukti bersifat abstrak, dalam artian bahwa alat bukti lebih berfokus pada metode atau sumber yang digunakan untuk mendapatkan kebenaran dalam suatu kasus.

2. Pengertian Barang Bukti

Barang bukti adalah benda atau objek yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Barang bukti digunakan untuk mendukung proses pembuktian dengan cara menunjukkan atau menghadirkan benda tersebut di persidangan.

Barang bukti dapat berupa:

  • Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (misalnya senjata, alat-alat, atau dokumen).

  • Benda yang merupakan hasil dari tindak pidana (misalnya barang curian).

  • Benda yang memiliki hubungan erat dengan tindak pidana (misalnya pakaian korban).

Barang bukti bersifat konkret karena berupa objek fisik yang dapat dilihat, disentuh, atau diperiksa secara langsung.

3. Fungsi Alat Bukti dan Barang Bukti

  • Fungsi Alat Bukti: Alat bukti digunakan oleh hakim untuk mendapatkan keyakinan terhadap suatu fakta yang relevan dalam kasus yang sedang diperiksa. Tanpa alat bukti yang cukup, proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara sah menurut hukum.

  • Fungsi Barang Bukti: Barang bukti digunakan sebagai pendukung alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti membantu menguatkan atau memberikan gambaran konkret tentang kejadian yang didakwa.

4. Contoh Perbedaan dalam Kasus

  • Alat Bukti: Dalam kasus pencurian, keterangan saksi yang melihat terdakwa membawa barang milik korban adalah alat bukti.

  • Barang Bukti: Barang yang dicuri (misalnya ponsel atau perhiasan) adalah barang bukti.

5. Hubungan Alat Bukti dan Barang Bukti

Meskipun berbeda, alat bukti dan barang bukti saling berkaitan. Barang bukti seringkali menjadi bagian dari alat bukti dalam bentuk petunjuk atau diperkuat dengan keterangan ahli. Sebaliknya, alat bukti seperti keterangan saksi atau surat dapat membantu menjelaskan keberadaan atau fungsi barang bukti dalam tindak pidana.

Perbedaan Utama antara Alat Bukti dan Barang Bukti

Berikut adalah perbedaan utama antara alat bukti dan barang bukti:

Definisi:

  • Alat Bukti: Merupakan segala sesuatu yang diatur dalam hukum acara untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa di pengadilan.
  • Barang Bukti: Adalah benda yang digunakan atau terkait langsung dengan tindak pidana.

Fungsi:

  • Alat Bukti: Digunakan untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran fakta dalam suatu perkara.
  • Barang Bukti: Berfungsi sebagai pendukung alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

Sifat:

  • Alat Bukti: Bersifat abstrak, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
  • Barang Bukti: Bersifat konkret, berupa benda fisik yang dapat dilihat dan diraba.

Jenis:

  • Alat Bukti: Diatur dalam Pasal 184 KUHAP (untuk pidana) dan Pasal 1866 KUHPerdata (untuk perdata).
  • Barang Bukti: Tidak memiliki pengelompokan eksplisit, tergantung pada konteks kasusnya.

Hubungan dengan Kasus:

  • Alat Bukti: Digunakan untuk membuktikan kebenaran fakta secara langsung.
  • Barang Bukti: Biasanya diambil dari lokasi kejadian dan menjadi objek pemeriksaan.

Kesimpulan

Jadi sudah tahukan perbedaan alat bukti dan barang bukti, Dalam proses hukum baik alat bukti maupun barang bukti memiliki peran yang saling melengkapi. Alat bukti digunakan untuk membuktikan fakta di pengadilan, sementara barang bukti berfungsi sebagai pendukung untuk memperkuat pembuktian. Pemahaman yang jelas mengenai keduanya sangat penting, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Sumber : 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

  2. Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

  3. Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H &  H. Abd, S,H.,M.H.Hukum   Acara    Pidana    Suatu Pengantar,Prenada     Media     Group (Kencana), Jakarta, 2014

  4. Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun