Kesimpulan
Jadi sudah tahukan perbedaan alat bukti dan barang bukti, Dalam proses hukum baik alat bukti maupun barang bukti memiliki peran yang saling melengkapi. Alat bukti digunakan untuk membuktikan fakta di pengadilan, sementara barang bukti berfungsi sebagai pendukung untuk memperkuat pembuktian. Pemahaman yang jelas mengenai keduanya sangat penting, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Sumber :
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H & H. Abd, S,H.,M.H.Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar,Prenada Media Group (Kencana), Jakarta, 2014
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H