Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Proses Peradilan

23 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 23 Januari 2025   16:15 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat bukti dan barang bukti (Sumber banyuasinkab.go.id)

Kesimpulan

Jadi sudah tahukan perbedaan alat bukti dan barang bukti, Dalam proses hukum baik alat bukti maupun barang bukti memiliki peran yang saling melengkapi. Alat bukti digunakan untuk membuktikan fakta di pengadilan, sementara barang bukti berfungsi sebagai pendukung untuk memperkuat pembuktian. Pemahaman yang jelas mengenai keduanya sangat penting, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Sumber : 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

  2. Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

  3. Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H &  H. Abd, S,H.,M.H.Hukum   Acara    Pidana    Suatu Pengantar,Prenada     Media     Group (Kencana), Jakarta, 2014

  4. Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun