Sekarang yang terjadi baik Pengacara dan Jaksa Penuntut sama-sama meminta banding. Â Apa tidak aneh bila baik Pengacara dan Jaksa Penuntut sama-sama menginginkan Ahok dibebaskan?
Bagaimana tidak membesar demo massa pendukung kalau diberi angin dan provokasi terus menerus dari kalangan penguasa?
Coba kita lihat pernyataan langsung Jaksa Agung hari ini yang diberitakan detiknews :
"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," kata Prasetyo.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa dalam sidang vonis pada 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok.
Ini pernyataan yang sangat ngawur , sangat politis dan sarat kepentingan. Â Jaksa melakukan banding setelah tuntutannya dikabulkan atau dikabulkan melebihi tuntutan yang ada itu tidak pernah ada. Â Kalau vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa barulah itu hal menjadi umum bila Jaksa melakukan banding. Jaksa Agung mengada-ada membuat pernyataan ini.
Dan masalah Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu belum pernah diberitakan sebelumnya. Sepertinya ini karangan dari Jaksa Agung saja.
Apa boleh buat, negeri ini menjadi rusak karena semua penegak hukum disusupi kepentingan politik dan bisa diintervensi oleh para penguasa.
Salam Kompasiana.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3499782/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-ahok