Lihatlah dengan seksama apa yang terjadi di Sidang-sidang terakhir. Bagaimana mungkin ada Kapolda Metro Jaya yang menyurati pengadilan dan meminta sidang ditunda. Dan bagaimana mungkin setelah 6 bulan bersidang giliran harus membacakan tuntutan, Jaksa penuntut minta waktu/ minta penundaan hingga pilkada DKI selesai. Alasannya sangat sepele yaitu Berkas Tuntutan Belum Selesai Diketik.
Jadi sangat jelas terlihat bahwa sebenarnya yang melakukan Intervensi pada sidang-sidang Ahok adalah Partai Penguasa melaluik kaki tangannya yaitu Jaksa Agung dan Kapolda Metro Jaya.
Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem memang begitu sering melakukan hal-hal kontroversial. Keberpihakannya pada kepentingan partai-partai penguasa sudah terlalu banyak dan sulit disebutkan satu persatu.
Patut diduga berubahnya tuntutan Jaksa atas kasus Ahok dan penundaan pembacaan tuntutan jaksa di sidang Ahok adalah Ulah dari Jaksa Agung. Jaksa penuntut ditekan keras oleh Jaksa Agung.
Akhirnya yang terjadi malah sebaliknya.  Majelis hakim tidak mempertimbangkan lagi  tuntutan Jaksa yang inkonsisten. Majelis Hakim lebih mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan sehingga akhirnya mereka memvonis Ahok bersalah.
Sampai disini Jokowi sudah turun tangan. Presiden kita menghimbau agar semua pihak bersedia menerima proses hukum yang ada. Bila dirasa tidak puas, silahkan menempuh proses hukum lainnya.
Sayangnya himbauan Jokowi tidak mau didengarkan pendukung Ahok. Mereka sudah terlanjur terprovokasi oleh pendukung-pendukung Ahok fanatic yang ingin memperkeruh suasana. Berdemolah mereka berhari-hari  menuntut pembebasa Ahok.
Massa yang berdemo itu tidak paham proses hukum. Akibat provokasi mereka pun melakukan Pemaksaan kehendak. Berdemo melewati waktu yang ditentukan, berdemo di hari keagamaan umat lain hingga menyandera pegawai Pengadilan Tinggi.
Dan hari ini telah terjadi provokasi yang lebih parah. Jaksa Agung secara sepihak mengumumkan Jaksa Penuntut akan mengajukan Banding atas putusan 2 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim kemarin.
Ini benar-benar aneh. Tidak seharusnya Jaksa Agung menyatakan hal-hal yang bukan tupoksinya. Â Harusnya Jaksa penuntut sendiri yang mengumumkan hal itu.
Menurut Jaksa Agung M.Prasetyo, sewaktu Hakim memutus 2 tahun penjara Jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Padahal dari berita-berita yang ada tidak pernah ada Jaksa menyatakan hal tersebut.