Mohon tunggu...
Ibal Lukman Aldi
Ibal Lukman Aldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate International Relations Student

Driven and results-oriented person with a passion for innovation and a commitment to excellence

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedaulatan di Bawah Bayangan: Analisis Konflik Laut China Selatan dan Dampaknya pada Indonesia

30 Mei 2024   02:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:56 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketegangan di Laut China Selatan tidak hanya mempengaruhi Indonesia secara langsung, tetapi juga stabilitas regional secara keseluruhan. Persaingan dan rivalitas antara China dengan negara-negara ASEAN dan kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Jepang telah menciptakan ketidakpastian politik dan keamanan di Asia Tenggara.

Magic Studio Canva
Magic Studio Canva

Upaya Mengatasi Ancaman

Penguatan pertahanan maritim adalah langkah yang penting dalam menjaga kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan. Modernisasi angkatan laut dan peningkatan kerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) merupakan bagian integral dari strategi ini. Pembangunan infrastruktur militer di Natuna, termasuk pangkalan angkatan laut dan fasilitas pertahanan pantai, juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat kehadiran militer Indonesia di wilayah tersebut (Sura Gunawan and Siregar 2021). Selain itu, Indonesia perlu meningkatkan kapasitas patroli dan pengawasan maritim di sekitar Kepulauan Natuna untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran terhadap ZEE Indonesia oleh kapal-kapal asing.

Selain Penguatan pertahanan maritim perlu juga adanya penguatan posisi Indonesia dalam kerangka hukum internasional, khususnya melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), adalah aspek penting dalam menegakkan kedaulatannya di Laut China Selatan (Djundjunan 2024). Indonesia harus memanfaatkan UNCLOS sebagai dasar hukum untuk menegakkan hak-haknya di ZEE, termasuk hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan melindungi lingkungan maritim. Melalui diplomasi hukum, Indonesia dapat menggunakan mekanisme UNCLOS, seperti arbitrase internasional, untuk menyelesaikan sengketa dengan China secara damai dan berdasarkan hukum internasional (Sendow, Kalalo, and Tangkudung 2023). Selain itu, Indonesia juga dapat bekerja sama dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk menguatkan posisi kolektif dalam menegakkan hukum internasional di Laut China Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun