3. UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
4. UUD 1945 pasal 22E
Asas Pemilu sendiri menganut "LUBERJURDIL", yaitu langsung (tidak diwakilkan orang lain), umum (boleh diikuti setiap warga yang berhak memilih), bebas (tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu), rahasia (orang lain tidak boleh tahu), jujur (dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku), dan adil (suara setiap warga setara dan tidak ada yang diistimewakan).
Kontroversi dan Fakta Unik Pemilu
1. Presidential ThresholdPemilu 2019
Namun demikian, cara tersebut dinilai tidak efektif sebab perubahan politik akan terus terjadi tiap tahunnya. Banyak anggota masyarakat yang memprotes cara ini hingga menggugat ke MK, tetapi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dikatakan bahwa PTini tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia. Keberadaan PTdinilai mampu meningkatkan kualitas Pemilu dengan pembatasan jumlah kandidat presiden dan wakil presiden yang maju Pemilu.Â
2. Pemilu Online
Dengan semakin majunya IPTEK, e-voting menjadi umum digunakan di berbagai negara, seperti Estonia, Swiss, Spanyol, Brasil, Australia, dan negara lainnya. Saat ini ada empat macam mesin pilih yang diganakan dalam pemilu, yaitu Direct Recording Electronic (DRE) di Brasil, open-source software di Australia, internet voting di Estonia yang menggunakan digital IDCard, dan crypto-voting di Spanyol.Â
Pada Pemilu legislatif 2014 lalu, menurut perhitungan berbagai lembaga suvey, partai yang duduk di urutan pertama adalah PDIP dengan suara 18-20%, tetapi yang mengejutkan adalah bahwa data warga yang golput mencapai 25%. Alasan golput sendiri ada bermacam-macam, mulai dari tidak terdaftar dalam DPT, kekecewaan terhadap para kandidat, dan keterpaksaan aktivitas tertentu yang tak bisa ditinggal. Solusinya adalah dengan Pemilu online.
3. 100% suara??
"Media pemerintah Korea Utara melaporkan pemimpin tertinggi Kim Jong-un terpilih sebagai anggota majelis rakyat di negara itu.