Negara yang menganut sistem distrik adalah negara dengan negara-negara bagian yang banyak misalnya Amerika Serikat.
2. Sistem Proporsional
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan perbandingan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
Hal positif dari sistem proporsional adalah suara yang lebih sedikit juga tetap diperhitungkan. Dengan demikan sistem ini akan lebih representatif. Namun demikian, sistem ini juga menyebabkan ketidak stabilan pemerintahan sebab ada banyak fragmen multipartai.
3. Sistem Gabungan (Distrik & Proporsional)
Sistem ini merupakan gabungan antara sistem distrik dan proporsional. Sesungguhnya sistem ini tergantung oleh negaranya sendiri. Misalnya, Republik Rakyat Tiongkok yang separuh proporsional dan yang separuh distrik sesuai kebijakan pemerintah.
Landasan Hukum Pemilu di Indonesia
Ada beberapa undang-undang yang mengatur Pemilu di Indonesia, beberapa di antaranya adalah;
1. UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
2. UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.