Mohon tunggu...
Hardian Mursito
Hardian Mursito Mohon Tunggu... Guru - guru

hardian mursito, hobi : menyenangkan orang lain; topik : Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Profesionalisme Guru sebagai Indikator Keberhasilan dalam Peningkatan Prestasi Belajar Siswa

16 Juni 2016   08:58 Diperbarui: 16 Juni 2016   14:14 11700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Calon guru  dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memeperoleh Sertifikat Pendidik. Jumlah peserta kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh menteri. Uji kompetensi pendidikan dilakukan dalam bentuk portopolio. Penilaian portopolio merupakaan pengakuan atas pengalaman profesional Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen. Dalam penilaian portofolio Guru dalam jabatan yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk: melengkapi persyaratan portofolio, dan mengikuti pendidikan dan pealtihan diperguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Profesionalisme Guru

Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa inggris profesional atau bahas latin profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Pengakuan dari diri sendiri, dari orang lain atau dari lembaga profesi. Kalau pengakuan itu datang dari penyandang profesi itu, muncul beberapa pertanyaan. Apakah kemampuan yang diakui atau diklaimnya itu benar-benar sebuah kenyataan? Apakah pengakuan itu tidak lebih dari sebuah kesombongan? Tidakkah pengakuan itu tidak lebih dari “riak-riak air yang sesungguhnya mengimplisistkan kedangkala derajat profesional penyandang profesi itu? Apakah benar-benar ada bukti formal dan material yang memperkuat pengakuan itu.

Penyandang profesi boleh mengatakan bahwa dia mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu asalkan pengakuannya disertai bukti riil bahwa dia benar-benar mampu melaksanakan suatu pekerjaan yang diklaim sebagai keahliannya. Akan tetapi, pengakuan itu idealnya berasal dari masyarakat atau pengguna jasa penyandang profesi itu atau berangkat dari karya ilmiah atau produk kerja lain yang dihasilkan oleh penyandang profesi itu. Pengakuan itu terutama didasari atas kemampuan konseptual-aplikatif dari penyandang profesi itu (Danim, 2002:21).

Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual (Danim, 2002:21). Kemampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis akademis sebagai instrument untuk melakukan perbuatan praktis. Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak digolongkan dalam profesi (sekarang ini).

  • Dr. Sikun Pribadi (1976) mengemukakan definisi profesi sebagai berikut: Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan. Karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
  • Nugroho Notosusanto (1984) menuturkan bahwa profesi adalah suatu vokasi yang memerlukan teknik dan prosedur kerja yang harus dipelajari secara sengaja dan dalam jangka waktu tertentu. Teknik dan prosedur kerja tersebut diabadikan sebagai layanan untuk kemaslahatan umat. Kerja ini ditandai oleh sifat tanggap dan sikap bijaksana yang didasari filosofi pekerjaan.
  • Ciri profesi menurut Sanusi et. AI. (1991) yang dikutip Prof. Soetjipto dalam bukunya Profesi Keguruan adalah:
  • Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan sosial yang menentukan (crucial).
  • Jabatan yang menuntut keterampilan dan keahlian tertentu.
  • Keterampilan dan keahlian tersebut diperoleh melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  • Jabatan tersebut berdasar pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas.
  • Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  • Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  • Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
  • Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapi.
  • Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
  • Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Istilah profesional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan professionalisme yaitu okupasi, profesi, dan amatif. Terkadang membedakan antara para professional, amatir, dan delitan. Maka para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaan itu.

Sebagai pendidik, guru harus profesional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.”

Dari ketiga kegiatan tersebut, terutama penelitian menuntut sikap guru dinamis sebagai seorang profesional. Untuk mewujudkan keadaan dinamis ini pendidikan guru harus mampu membekali kemampuan kreativitas, rasionalitas, keterlatihan memecahkan masalah, dan kematangan emosionalnya. Semua bekal ini dimaksudkan mewujudkan guru yang berkualitas sebagai tenaga profesional yang sukses dalam menjalankan tugasnya.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 dinyatakan bahwa sebagai pendidikan profesional guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sementara itu profesional dimaknai sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan dan pemerintah daerah. Sehubungan dengan itu diperlukan tentang kedudukan guru dan sebagai tenaga profesional dalam suatu undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai keberhasilan sebagai seorang guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun