Mohon tunggu...
Hardian Mursito
Hardian Mursito Mohon Tunggu... Guru - guru

hardian mursito, hobi : menyenangkan orang lain; topik : Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Profesionalisme Guru sebagai Indikator Keberhasilan dalam Peningkatan Prestasi Belajar Siswa

16 Juni 2016   08:58 Diperbarui: 16 Juni 2016   14:14 11700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Asumsi bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional terasa akan menjadi kenyataan bila dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi di beberapa negara maju, khususnya dalam bidang pendidikan. Hasil studi Educational Testing Service (ETS) yang dilakukan di delapan negara menunjukkan bahwa pola-pola pembinaan profesionalisme guru di negara-negara tersebut dilakukan dengan sangat ketat (Samami dkk., 2006:34).

Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan sertifikasi secara ketat bagi calon guru yang baru lulus dari perguruan tinggi. Di kedua negara tersebut, setiap orang yang ingin menjadi guru harus mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi mengajar. Ujian untuk memperoleh lisensi tersebut terdiri dari tiga praktis, yaitu tes keterampilan akademik yang dikenakan pada saat seseorang masuk program penyiapan guru, penilaian terhadap penguasaan materi ajar yang diterapkan pada saat yang bersangkutan mengikuti ujian lisensi, dan penilaian performance di kelas yang diterapkan pada tahun pertama mengajar. Mereka yang memiliki lisensi mengajarlah yang berhak menjadi guru.

Wibowo (2004), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:

Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan;

Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten;

Membangun citra masyarakat terhadap  profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiyaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

Guru dalam jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan baik yang dibiayai pemerintah, pemerintah daerah maupun biaya sendiri dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai guru. Program pendidikan profesi guru memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.

Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntable. Jumlah peserta didik progam pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik,Sertifikat Pendididk bagi calon guru sebelum yng bersangkutan diangkat menjadi guru. Calon guru yang tidak memiliki Sertifikat pendidik tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah uji kelayakan. Sertifikat pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun