Mohon tunggu...
Money

Distribusi Harta dalam Islam

6 Oktober 2016   19:37 Diperbarui: 6 Oktober 2016   19:46 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Alloh) sebagian rezeki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah yang Zalim” (QS Al-Baqarah : 254)

            Distribusi shadaqah dan infaq pada dasarnya sama dengan distribusi zakat, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan dan juga berkaitan dengan golongan-golongan orang yang lebih dekat pada Alloh. pembagian shadaqah juga bisa diarahkan pada keluarga dekat, dalam hal ini lebih berkaitan dengan silaturahmi.

3. Instrumen lainnya

            Selain Zakat, infaq dan shadaqah terdapat instrumen lain dalam distribusi harta, diantaranya :

  • Fa’i adalah semua harta yang didapatkan kaum muslimin dari orang-orang musyrik dengan sukarela tanpa melalui pertempuran.
  • Ghanimah adalah harta rampasan perang.
  • Jizyah dan pajak adalah hak yang diberikan Alloh SWT kepada kaum muslimin dari orang Musyrik.
  • Al-Kharaj (Pajak) adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak yang harus ditunaikan. karena keterangan pajak dalam Al-Qur’an berbeda dengan keterangan jizyah. Oleh karena itu, Penanganan pajak diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad imam.

Semoga Bermanfaat ­_Baarakallahu Fiikum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun