Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Alloh) sebagian rezeki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah yang Zalim” (QS Al-Baqarah : 254)
Distribusi shadaqah dan infaq pada dasarnya sama dengan distribusi zakat, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan dan juga berkaitan dengan golongan-golongan orang yang lebih dekat pada Alloh. pembagian shadaqah juga bisa diarahkan pada keluarga dekat, dalam hal ini lebih berkaitan dengan silaturahmi.
3. Instrumen lainnya
Selain Zakat, infaq dan shadaqah terdapat instrumen lain dalam distribusi harta, diantaranya :
- Fa’i adalah semua harta yang didapatkan kaum muslimin dari orang-orang musyrik dengan sukarela tanpa melalui pertempuran.
- Ghanimah adalah harta rampasan perang.
- Jizyah dan pajak adalah hak yang diberikan Alloh SWT kepada kaum muslimin dari orang Musyrik.
- Al-Kharaj (Pajak) adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak yang harus ditunaikan. karena keterangan pajak dalam Al-Qur’an berbeda dengan keterangan jizyah. Oleh karena itu, Penanganan pajak diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad imam.
Semoga Bermanfaat _Baarakallahu Fiikum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H