Mohon tunggu...
Money

Distribusi Harta dalam Islam

6 Oktober 2016   19:37 Diperbarui: 6 Oktober 2016   19:46 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia.

Islam meletakkan harta sebagai salah satu keperluan pokok di dalam kehidupan manusia. Bagi memenuhi tuntutan tersebut, Islam telah menyediakan beberapa sistem yang dapat merealisasikan kenyataan itu dengan baik. Alloh SWT menyediakan harta khusus untuk menjamin kepentingan manusia supaya bisa hidup dengan baik dan sempurna.

Setiap manusia di dunia berhak untuk memiliki harta. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhan pokoknya serta bisa saling tolong menolong antar sesama bagi yang kekurangan.

Tidak semua harta yang kita miliki sepenuhmya milik kita. Ada sebagian dari harta kita yang menjadi hak-hak orang lain yang wajib kita salurkan melalui zakat, infak, sadekah dan lain-lain. Dengan adanya penyaluran harta yang menjadi hak orang lain diharapkan akan terjadi keadilan dan kesejahteraan yang merata diantara manusia.

Dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang merata, dibutuhkan sistem distribusi harta yang baik dan sesuai dengan Islam. Dengan distribusi harta yang adil dan merata, kemiskinan bisa diatasi dan kesejahteraan ekonomi akan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Tetapi pada kenyataannya kesejahteraan ekonomi menjadi barang yang langka bagi sebagian lapisan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya masyarakat khususnya di Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-haripun masih kesulitan.

Dalam Hadits Riwayat Muslim :

إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

            Artinya : “Abi mas’ud al-badri dari Nabi SAW bersabda : sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada masyarakat dan keluarganya yang kesenjangan ekonominya kurang mampu yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya” (HR MUSLIM)

Peran negara dalam hal mengatur pendistribusian harta serta pengentasan kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan ekonomi dinilai kurang dan masih jauh dari harapan. Meskipun banyak program-program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi masalah kemiskinan. Tetapi hal itu tidak berpengaruh banyak bagi kesejahteraan mereka karena sifatnya sementara. Sedangkan yang dibutuhkan masyarakat adalah kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan.

Tujuan Distribusi Harta dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi agar tidak terjadi ketidakseimbangan baik distribusi pendapatan, produk, dan harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihan melalui zakat maupun memberdayakan Sumber Daya Manusia, dan yang terakhir kesejahteraan ekonomi. Dalam distribusi juga dikenal etika yang baik agar tidak menyalahi aturan di Al-Qur’an dan hadits, Etika itu berupa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun