Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia.
Islam meletakkan harta sebagai salah satu keperluan pokok di dalam kehidupan manusia. Bagi memenuhi tuntutan tersebut, Islam telah menyediakan beberapa sistem yang dapat merealisasikan kenyataan itu dengan baik. Alloh SWT menyediakan harta khusus untuk menjamin kepentingan manusia supaya bisa hidup dengan baik dan sempurna.
Setiap manusia di dunia berhak untuk memiliki harta. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhan pokoknya serta bisa saling tolong menolong antar sesama bagi yang kekurangan.
Tidak semua harta yang kita miliki sepenuhmya milik kita. Ada sebagian dari harta kita yang menjadi hak-hak orang lain yang wajib kita salurkan melalui zakat, infak, sadekah dan lain-lain. Dengan adanya penyaluran harta yang menjadi hak orang lain diharapkan akan terjadi keadilan dan kesejahteraan yang merata diantara manusia.
Dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang merata, dibutuhkan sistem distribusi harta yang baik dan sesuai dengan Islam. Dengan distribusi harta yang adil dan merata, kemiskinan bisa diatasi dan kesejahteraan ekonomi akan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Tetapi pada kenyataannya kesejahteraan ekonomi menjadi barang yang langka bagi sebagian lapisan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya masyarakat khususnya di Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-haripun masih kesulitan.
Dalam Hadits Riwayat Muslim :
إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Artinya : “Abi mas’ud al-badri dari Nabi SAW bersabda : sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada masyarakat dan keluarganya yang kesenjangan ekonominya kurang mampu yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya” (HR MUSLIM)
Peran negara dalam hal mengatur pendistribusian harta serta pengentasan kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan ekonomi dinilai kurang dan masih jauh dari harapan. Meskipun banyak program-program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi masalah kemiskinan. Tetapi hal itu tidak berpengaruh banyak bagi kesejahteraan mereka karena sifatnya sementara. Sedangkan yang dibutuhkan masyarakat adalah kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan.
Tujuan Distribusi Harta dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi agar tidak terjadi ketidakseimbangan baik distribusi pendapatan, produk, dan harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihan melalui zakat maupun memberdayakan Sumber Daya Manusia, dan yang terakhir kesejahteraan ekonomi. Dalam distribusi juga dikenal etika yang baik agar tidak menyalahi aturan di Al-Qur’an dan hadits, Etika itu berupa :
Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
Transparan dalam proses distribusi dan barang yang didistribusikan halal.
Adil dan tidak mengerjakan hal-hal yang dilarang dalam islam.
Tolong-menolong, toleransi, dan sedekah.
Tidak lalai dalam ibadah karena kegiatan distribusi melarang penimbunan barang.
Macam-Macam Distribusi Harta Dalam Islam :
1. Zakat
Kegunaan zakat sangat banyak, diantaranya :
- Menolong orang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya kepada Alloh dan terhadap makhluk Alloh.
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela.
- Bentuk rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
Dan Orang-orang yang berhak menerimah zakat (ashnaf) diantaranya : Faqir, miskin, amil, mua’alaf, budak, orang yang berhutang, pejuang di jalan Alloh, dan ibnu sabil.
2. Infaq Dan Sadaqah
Sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah : 254
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Alloh) sebagian rezeki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah yang Zalim” (QS Al-Baqarah : 254)
Distribusi shadaqah dan infaq pada dasarnya sama dengan distribusi zakat, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan dan juga berkaitan dengan golongan-golongan orang yang lebih dekat pada Alloh. pembagian shadaqah juga bisa diarahkan pada keluarga dekat, dalam hal ini lebih berkaitan dengan silaturahmi.
3. Instrumen lainnya
Selain Zakat, infaq dan shadaqah terdapat instrumen lain dalam distribusi harta, diantaranya :
- Fa’i adalah semua harta yang didapatkan kaum muslimin dari orang-orang musyrik dengan sukarela tanpa melalui pertempuran.
- Ghanimah adalah harta rampasan perang.
- Jizyah dan pajak adalah hak yang diberikan Alloh SWT kepada kaum muslimin dari orang Musyrik.
- Al-Kharaj (Pajak) adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak yang harus ditunaikan. karena keterangan pajak dalam Al-Qur’an berbeda dengan keterangan jizyah. Oleh karena itu, Penanganan pajak diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad imam.
Semoga Bermanfaat _Baarakallahu Fiikum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H