Oleh karena itu, kemungkinan terbitnya Perppu jika Presiden ingin membatalkan kenaikan PPN tersebut adalah sudah sesuai dengan kategori yang dijelaskan Putusan MK tersebut yaitu adanya kebutuhan yang mendesak. Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah jika kenaikan PPN dianggap mengganggu stabilitas sosial-ekonomi Indonesia.Â
Dalam sejarah politik Indonesia, penggunaan Perppu juga telah beberapa kali digunakan untuk merespons situasi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti mengatasi gejolak ekonomi hingga memitigasi protes publik yang meluas. Artinya, bukan berarti tidak mungkin Perppu menjadi solusi untuk membatalkan kenaikan PPN ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H