Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Akankah Ada Perppu Pembatalan Kenaikan PPN oleh Presiden Prabowo?

21 November 2024   20:42 Diperbarui: 22 November 2024   08:52 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, kemungkinan terbitnya Perppu jika Presiden ingin membatalkan kenaikan PPN tersebut adalah sudah sesuai dengan kategori yang dijelaskan Putusan MK tersebut yaitu adanya kebutuhan yang mendesak. Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah jika kenaikan PPN dianggap mengganggu stabilitas sosial-ekonomi Indonesia. 

Dalam sejarah politik Indonesia, penggunaan Perppu juga telah beberapa kali digunakan untuk merespons situasi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti mengatasi gejolak ekonomi hingga memitigasi protes publik yang meluas. Artinya, bukan berarti tidak mungkin Perppu menjadi solusi untuk membatalkan kenaikan PPN ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun