2. Merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU Perbendaharaan Negara, Piutang BUMN bukanlah Piutang Negara;Â
3. UU BUMN merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan lebih baru dari UU Nomor 49/Prp/1960, sehingga ketentuan tentang BUMN dalam UU Nomor 49 Prp Th. 1960 tidak lagi mengikat secara hukum;Â
4. Definisi keuangan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara tidak mengikat secara hukum dengan adanya Undang-Undang BUMN (lex specialis).
Kesimpulan
Adanya pengaturan mengenai hal yang sama pada 2 (dua) atau lebih peraturan setingkat tetapi memberikan kewenangan yang berbeda mengakibatkan adanya disharmonisasi pemeriksaan BUMN. Disharmonisasi ini dapat berdampak kepada kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi terciptanya sistem pengelolaan dan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Perlu dilakukan penegasan serta harmonisasi terhadap pemeriksaan BUMN khususnya pengaturan terkait kelembagaan, struktur, kewenangan, hingga tata kelola pemeriksaan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga optimalnya pemeriksaan terhadap BUMN, sehingga dapat mewujudkan tujuan dari BUMN yaitu mencapai pertumbuhan dan pembangun ekonomi nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI