Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Fasilitator Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Disharmonisasi Kewenangan Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

24 Mei 2024   21:49 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:51 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. FGD Audit Investifatis Keuangan Negara. Jakarta, 2024.

2. Merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU Perbendaharaan Negara, Piutang BUMN bukanlah Piutang Negara; 

3. UU BUMN merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan lebih baru dari UU Nomor 49/Prp/1960, sehingga ketentuan tentang BUMN dalam UU Nomor 49 Prp Th. 1960 tidak lagi mengikat secara hukum; 

4. Definisi keuangan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara tidak mengikat secara hukum dengan adanya Undang-Undang BUMN (lex specialis).

Kesimpulan

Adanya pengaturan mengenai hal yang sama pada 2 (dua) atau lebih peraturan setingkat tetapi memberikan kewenangan yang berbeda mengakibatkan adanya disharmonisasi pemeriksaan BUMN. Disharmonisasi ini dapat berdampak kepada kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi terciptanya sistem pengelolaan dan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Perlu dilakukan penegasan serta harmonisasi terhadap pemeriksaan BUMN khususnya pengaturan terkait kelembagaan, struktur, kewenangan, hingga tata kelola pemeriksaan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga optimalnya pemeriksaan terhadap BUMN, sehingga dapat mewujudkan tujuan dari BUMN yaitu mencapai pertumbuhan dan pembangun ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun