Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Perlindungan Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu: Tantangan dan Solusi Menghadapi Ancaman Serangan Siber

21 Juli 2023   23:50 Diperbarui: 24 Juli 2023   06:38 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar Bjorka menjual juta data kependudukan milik 105 juta warga Indonesia. Foto: Breached Forums/ Bjorka via Kompas.com

Dengan status dualistik itu, mestinya KPU dapat mengembangkan standar pelindungan data pemilih yang mempertimbangkan dua aspek tersebut. 

Secara pribadi, sekali lagi, saya merasa was-was jika parpol diizinkan bisa mengakses data pribadi. Jangankan parpol, yang sistem perlindungan dan penggunaan datanya tidak jelas, KPU saja pernah dibobol oleh "bjorka" dan datanya dijual.

Jika pun kita berandai-andai, data DPT yang dapat diakses oleh partai politik dapat menjadi sumber informasi berharga dalam menetapkan visi misi dan program kerja calon legislatif yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Dengan memiliki akses ke data pemilih, partai politik dapat menganalisis pola dan kecenderungan pemilih, serta memahami isu-isu yang dianggap penting oleh masyarakat. 

Pertanyaannya, mengapa parpol tidak langsung turun ke rakyat untuk mengumpulkan, menyusun, mengonsolidasi, dan memutakhirkan data secara mandiri, alih-alih mencomot secara pragmatis dari KPU?

Hitung-hitung itu dilakukan untuk mendekatkan diri dengan rakyat.

Selanjutnya, kehadiran SIDALIH ternyata juga tidak luput dari serangan siber. Pada Juli 2020 lalu, misalnya, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id (saat ini lindungihakmu.kpu.go.id), yang merupakan situs pengecekan status pemilih dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2020, sempat mengalami serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS).  

Dari berbagai rentetan kasus kebocoran data, menjadi gambaran bahwa teknologi informasi dalam pemilu menjadi sasaran empuk ancaman serangan siber yang semakin kompleks dengan berbagai macam dugaan motif.

Perlindungan data privasi pemilih merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dituliskan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, khususnya pada artikel 17, serta UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang mengatur perlindungan hak ini.

Hal ini termasuk dalam upaya untuk menjamin keamanan warga.

Selain itu, menjaga hak privasi pemilih juga menempatkan kembali penyelenggaraan pemilu dalam koridor demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun