Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Perlindungan Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu: Tantangan dan Solusi Menghadapi Ancaman Serangan Siber

21 Juli 2023   23:50 Diperbarui: 24 Juli 2023   06:38 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan DPT tersebut menandakan pemutakhiran data pemilih telah mencapai final, sehingga urgensi pelindungan data pribadi kian signifikan.

Apalagi, bahwa partai politik (parpol) diizinkan mengakses data ini, membuat saya makin was-was.

Saya belum tahu sejauh mana data ini bisa diakses oleh partai politik. Saya sempat bertanya pada Totok Siswantara, salah satu kompasianer yang menulis topik ini.

Di kolom komentar artikelnya, saya menulis pertanyaan, "Sejauh mana data DPT ini boleh diakses oleh Parpol?"

Menurut penuturan Totok, Parpol dapat mengakses naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih), yaitu aplikasi yang dirancang oleh KPU RI dengan tujuan untuk pemutakhiran Data Pemilihan.

Penggunaan sistem ini dituangkan dalam Keputusan KPU No. 81/2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus KPU (KKPU No. 81/2022). 

Sistem ini menjadi platform untuk melakukan harmonisasi dengan data-data sistem informasi kependudukan yang dikelola Kemendagri, sekaligus berisikan informasi bagi pemilih. 

SIDALIH memuat beberapa data pribadi yang terdiri atas NKK, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, status kepemilikan e-KTP, status disabilitas (bagian dari sensitif), serta keterangan status apakah masih pemilih aktif atau sudah meninggal.

Artinya sejumlah item data pemilih tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan mestinya hanya dapat diakses oleh pengendali data dalam hal ini adalah KPU dan subjek datanya. 

Meskipun menurut KKPU No. 81/2022 data-data itu hanya dapat diakses oleh KPU, akan tetapi, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pemilu, UU Pemilu membuka tafsir bahwa Partai Politik juga dapat mengakses secara utuh data pemilih sebagai bagian dari informasi publik. 

Partai Politik peserta Pemilu, yang menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PDP dapat dikategorikan sebagai badan publik, karena sebagian anggarannya berasal dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun