Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Hidup adalah perpaduan cinta, tawa, dan luka. Menulis menjadi cara terbaik untuk merangkai ketiganya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rumoh Geudong: Kisah Tragis dan Kritik Atas Upaya Presiden Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

27 Juni 2023   20:32 Diperbarui: 27 Juni 2023   21:23 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan penyiksaan tersebut mencakup beragam bentuk kekerasan fisik dan psikologis yang tidak manusiawi. 

Beberapa tindakan penyiksaan yang dilakukan meliputi pemukulan dengan menggunakan alat seperti kayu panjang, rotan, botol, dan batang besi. 

Para korban juga ditekan dengan kayu balok besar yang diletakkan di atas tubuh dan kaki mereka. Kepala korban dibenturkan ke tiang balok, dan tubuh mereka disabet dengan rantai kendaraan, kabel listrik, dan ekor ikan pari. 

Tidak hanya itu, para pelaku penyiksaan menggunakan aliran listrik untuk menyiksa korban, dengan membekap dan distrum dengan listrik diberbagai bagian tubuh termasuk mata dan kemaluan . 

Para korban juga disulut api rokok, diguyur dan direndam dengan air comberan, serta digantung dengan kepala terbalik sambil dipukuli. Kekejaman seksual juga terjadi, seperti memasukkan benda-benda ke dalam kemaluan, memerintahkan perempuan untuk mencukur kemaluan laki-laki, dan bahkan pemerkosaan. 

Selain itu, para korban dibiarkan kelaparan selama beberapa hari, tidak diperbolehkan tidur, dan ada yang dikubur hidup-hidup. Mereka dipaksa minum air panas, air kencing, dan ditelanjangi, dipanggil dengan nama binatang yang menghina, dijerat leher hingga lidah keluar, dan bahkan kuku mereka dicabut. 

Mereka disayat-sayat dengan pisau dan silet, kemudian disiram dengan air jeruk. 

Sehingga peristiwa Rumoh Geudong menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat yang secara resmi diakui oleh negara melalui pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 11 Januari 2023 lalu.  

Dalam daftar tersebut, terdapat tiga kasus yang terjadi di Aceh selama masa konflik. Selain Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada tahun 1989, juga terdapat Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) pada tahun 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok pada tahun 2003. 

Rumoh Geudong terdiri dari beberapa ruangan yang menyimpan kisah-kisah yang mengerikan. 

Di dalam terdapat beberapa ruangannya, seperti ruang makan, kamar mandi, serta dilengkapi dengan peralatan seperti televisi, pemutar video, dan perabot rumah tangga lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun