Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Aparat Hukum Tak Paham Hukum", Pentingnya Pemahamam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Menangani Perkara Anak

6 Juli 2022   13:07 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:56 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjara. (sumber: via kompas.com)

Penghukuman dianggap bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak karena akan rawan di dalamnya terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. 

Namun perlu dicatat kembali bahwa untuk memutuskan sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak boleh asal-asalan dan diharapkan dapat berlaku dengan seadil-adilnya, ini memang sulit.

Diperlukan pertimbangan yang matang dan proses yang benar agar menciptakan keadilan bagi kedua pihak, baik pada pelaku anak maupun korbannya. Jangan sampai, demi seorang anak tidak dihukum, malah melanggar hak orang lain sebagai korban. 

Pelaksanaan perkara anak yang asal-asalan akan berujung pada tidak tercapainya keadilan restoratif yang diinginkan. Sering terjadi dalam prosesnya, aparat penegak hukum melakukan kelalaian dan kesalahan, misalnya:

  • Ketika proses Diversi di Tahap Kepolisian gagal, pihak penyidik terlalu mudah mengeluarkan SP3 padahal ada syarat-syarat pengeluaran SP3 yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkannya. Hal yang seperti ini lah yang menyebabkan hukum menjadi berat sebelah.
  • Pihak Kepolisian ataupun kejaksaan seringkali memaksakan proses Diversi terhadap perkara anak yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.
  • Aparat Hukum menganggap bahwa diversi hanyalah sebatas proses mediasi antara pelaku anak dengan korban. Padahal diversi sendiri memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.
  • Pihak Kepolisian seringkali mempublikasikan perkara anak di Media Sosial dengan menampilkan wajah anak, sedangkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 hal tersebut tidak diperbolehkan.
  • Pada proses Pengadilan dibuka untuk umum, hal ini juga tidak diperbolehkan.
  • Pada proses mediasi musyawarah untuk mencapai kesepakatan Diversi terkadang Pembimbing Kemsyarakatan tidak dilibatkan oleh kepolisian.

Oleh sebab itu diharapkan semua aparat penengak hukum yang berperan dalam perkara anak benar-benar memahami isi dan menerapkan amanat dari Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012, dan sehingga penanganan perkara anak dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya tanpa mengabaikan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun