Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Aparat Hukum Tak Paham Hukum", Pentingnya Pemahamam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Menangani Perkara Anak

6 Juli 2022   13:07 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:56 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjara. (sumber: via kompas.com)

Sebagai sebuah negara hukum, tentunya masyarakat Indonesia dituntut untuk berperilaku mentaati peraturan hukum yang berlaku. 

Sehingga, siapapun yang ditemukan melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum. 

Dalam hal ini, pihak yang berperilaku akan diadili dan mendapatkan konsekuensi atas apa yang dilakukannya, berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, bahkan jika mereka adalah anak-anak.

Anak-anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki makna sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Nah, jika anak-anak ini di kemudian hari terbukti berkonflik dengan hukum maka secara hukum akan diadili berdasarkan golongan usianya, sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 ayat (3) bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Kenapa Perilaku Melawan Hukum Pada Anak Perlu Ditindak?

Anak-anak merupakan generasi baru yang nantinya akan menggantikan para pemimpin bangsa. Merekalah yang nantinya akan menjalankan negara ini dan menempati posisi-posisi  penting baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. 

Sehingga, pada merekalah negara ini sangat bergantung. Baik dan buruknya negara Indonesia pada masa depan akan sangat bergantung pada anak-anak saat ini.

Dengan demikian sudah sepatutnya anak-anak mendapatkan hak sekaligus perlindungan guna mencapai tujuan tersebut. Upaya ini pun harus dilakukan di semua aspek kehidupannya, termasuk dari aspek hukum. 

Anak-anak harus berhadapan dengan hukum ketika ia melakukan sebuah kesalahan. Dengan adanya tindakan hukum pada anak ini diharapkan anak bisa memiliki perilaku yang lebih baik di kemudian hari.

Perilaku anak yang menentang hukum tidak bisa dianggap remeh, mengingat semakin banyaknya tindakan kriminal yang bahkan menghilangkan nyawa seseorang dilakukan oleh anak-anak. 

Pada dasarnya, masa anak-anak adalah masa emas untuk membentuk karakter hingga ia tumbuh dewasa nanti. 

Sehingga, memang pada masa ini anak-anak dalam tahap perkembangan mencari jati diri dan memaksimalkan kemampuan yang dimilikinya. Sehingga, diperlukan peranan keluarga dan lingkungan untuk membentuk karakter mereka agar menjadi pribadi yang baik.

Dalam penanganan perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) pada proses hukumnya dibedakan dengan proses hukum pidana dewasa, hal ini diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012. 

Dalam undang-uang tersebut sudah diatur jelas mengenai bagaimana Acara Peradilan Pidana Anak, Pidana dan Tindakan, Jenis Pelayanan, Perawatan, Pembinaan Anak Dan Bimbingkan Klien Anak, Peran Serta Masyarakatan dan masih banyak lagi terkait penanganan perkara Anak.

Hal ini seharusnya diketahui dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat aktif dalam proses pelaksanaan perkara Anak, dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan penasehat Hukum.

Peranan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Hukum pada Anak

Adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anak seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari aparat hukum di Indonesia. 

Meskipun beberapa peraturan yang telah dibuat menjurus pada hal tersebut, namun dalam prakteknya masih banyak aparat hukum, khususnya pihak kejaksaan dan hakim tidak benar-benar memahami bagaimana seharusnya melaksanakannya.

Ya, munculnya Sistem Peradilan Pidana Anak di dalam perkara anak ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah tentang pelaksanaan hak anak. 

Dimana dikhawatirkan ketika pelaku anak mendapatkan tindakan pidana, ini sama sekali tidak mencapai keadilan bagi korbannya dan malah justru dikhawatirkan menimbulkan permasalahan lain. 

Penghukuman dianggap bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak karena akan rawan di dalamnya terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. 

Namun perlu dicatat kembali bahwa untuk memutuskan sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak boleh asal-asalan dan diharapkan dapat berlaku dengan seadil-adilnya, ini memang sulit.

Diperlukan pertimbangan yang matang dan proses yang benar agar menciptakan keadilan bagi kedua pihak, baik pada pelaku anak maupun korbannya. Jangan sampai, demi seorang anak tidak dihukum, malah melanggar hak orang lain sebagai korban. 

Pelaksanaan perkara anak yang asal-asalan akan berujung pada tidak tercapainya keadilan restoratif yang diinginkan. Sering terjadi dalam prosesnya, aparat penegak hukum melakukan kelalaian dan kesalahan, misalnya:

  • Ketika proses Diversi di Tahap Kepolisian gagal, pihak penyidik terlalu mudah mengeluarkan SP3 padahal ada syarat-syarat pengeluaran SP3 yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkannya. Hal yang seperti ini lah yang menyebabkan hukum menjadi berat sebelah.
  • Pihak Kepolisian ataupun kejaksaan seringkali memaksakan proses Diversi terhadap perkara anak yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.
  • Aparat Hukum menganggap bahwa diversi hanyalah sebatas proses mediasi antara pelaku anak dengan korban. Padahal diversi sendiri memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.
  • Pihak Kepolisian seringkali mempublikasikan perkara anak di Media Sosial dengan menampilkan wajah anak, sedangkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 hal tersebut tidak diperbolehkan.
  • Pada proses Pengadilan dibuka untuk umum, hal ini juga tidak diperbolehkan.
  • Pada proses mediasi musyawarah untuk mencapai kesepakatan Diversi terkadang Pembimbing Kemsyarakatan tidak dilibatkan oleh kepolisian.

Oleh sebab itu diharapkan semua aparat penengak hukum yang berperan dalam perkara anak benar-benar memahami isi dan menerapkan amanat dari Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012, dan sehingga penanganan perkara anak dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya tanpa mengabaikan kepentingan yang terbaik bagi anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun