Mohon tunggu...
I Nyoman Enri
I Nyoman Enri Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I-A Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh

Selanjutnya

Tutup

Financial

DJPB Dukung Misi Ganda Program Kartu Prakerja

30 Desember 2021   15:30 Diperbarui: 30 Desember 2021   15:59 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DJPB DUKUNG MISI GANDA PRGORAM KARTU PRAKERJA

Direktorat Jenderal Perbendaharaan memainkan peran yang sangat krusial dalam akselerasi realisasi dan penyaluran bantuan pemerintah dengan skema baru dalam bentuk Program kartu Prakerja. Program ini telah menjadi instrumen yang secara luar biasa berhasil mewujudkan misi ganda pemerintah dalam kebijakan belanja di bidang perlindungan sosial selama masa Pandemi Covid-19. 

Pertama, program ini menjadi salah satu penopang kebijakan anggaran countercyclical dengan mendorong sisi belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di masa pandemi. Kedua, program kartu prakerja berhasil meningkatkan fungsi perlindungan sosial dengan mengembangkan kompetensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja selama tahun 2020 hingga 2021.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena  pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan  peningkatan kompetensi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tetang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Pengembangan kompetensi kerja ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan skill gap yang menjadi permasalahan tidak hanya bagi angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan, namun juga tenaga kerja dan para wirausahawan (prakerja.go.id).

Munculnya pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap seluruh tatanan kehidupan di dunia, termasuk Indonesia. Terjadi kelesuan ekonomi global dan domestik, yang tercermin dengan pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi pada triwulan II hingga akhir tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2020 terkontraksi. Hal ini tampak jelas di mana pada triwulan II 2020 ekonomi Indonesia terkontraksi 5,32% (y-on-y) jika dibandingkan dengan triwulan II 2019. 

Demikian juga jika dibandingkan dengan triwulan I 2020, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 4,19% (q-to-q). Tren yang hampir yang sama juga terlihat jika kita melihat ekonomi Indonesia pada semester I 2020 yang mengalami kontraksi 1,26% dari semester I 2019. Turunya ekonomi secara domestik dan global memaksa pemerintah untuk melakukan respon cepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut yang tercermin nyata dengan kebijakan countercyclical belanja pemerintah melalui APBN yang salah satunya diwujudkan dalam program Pemulihan Ekonomi nasional (PEN).

Program PEN terbagi ke dalam 5 cluster yaitu cluster kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral Kementerian Lembaga dan Pemda, Dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Pembiayaan Korporasi dan Insentif Usaha dengan nilai total. Di tahun 2020, program PEN dianggarkan sebesar Rp 695,2 triliun dengan realisasi mencapai Rp575,8 triliun atau 82,83 persen (kemenkeu.go.id, 2021). Program PEN tahun anggaran 2020 dinilai berhasil menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 sehingga untuk tahun anggaran 2021 pagu anggarannya ditingkatkan menjadi Rp744,8 triliun.

Kartu prakerja sendiri awalnya tidak secara spesifik didesain untuk menjadi bagian dari program PEN. Belum sempat diluncurkan, namun karena adanya pandemi Covid-19 ini, program kartu prakerja disesuaikan sifatnya menjadi semi bantuan sosial. Di samping itu program ini mendapat amanat tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat terdampak covid-19 yang belum terlindungi. Kemudian Program kartu prakerja sejak tahun 2020 menjadi komponen dari program PEN pada cluster Perlindungan Sosial dengan anggaran sebesar Rp20 triliun dan target 5.600.000 peserta. 

Jumlah anggaran tersebut merupakan 2,88 persen dari keseluruhan anggaran PEN di tahun anggaran 2020 dengan realisasi mencapai Rp19,9 triliun atau 99,5 persen dari pagu anggaran dengan dengan capaian 5.604.810 peserta atau 100,09 persen dari target. 

Kemudian di tahun 2021, pagu anggaran untuk program kartu prakerja mengalami peningkatan sebesar 6 persen menjadi Rp21,20 triliun dengan target 5.929.329 peserta. Dari sisi realisasi belanja, realisasi anggaran program kartu prakerja tumbuh Rp1,25 triliun atau 6.28 persen menjadi Rp21,15 triliun dengan capaian output mencapai 5.956.608 atau 100,46 persen dari target. Dari sisi persentase realisasi anggaran juga terjadi peningkatan yaitu dari 99,5 persen di tahun anggaran 2020 menjadi 99,75 persen di tahun 2021.

Hal ini tidak lepas peran Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam dalam merespon situasi akibat pandemic Covid-19 melalui program kartu prakerja. Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk melakukan realisasi belanja dalam rangka pembayaran Program Kartu Prakerja. 

Pentingnya peran DJPb dalam kecepatan dan ketersampaian bantuan kepada penerima manfaat sangat terlihat mulai dari proses pembukaan Rekening Dana Kartu Prakerja digunakan untuk menampung Dana Kartu Prakerja untuk biaya pelatihan dan insentif sampai dengan penyaluran dana biaya pelatihan ke rekening platform digital untuk diteruskan kepada Lembaga pelatihan serta penyaluran dana insentif kepada para peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan dan survei.

Proses pembukaan rekening Dana Kartu Prakerja harus mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kas atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. Rekening yang kemudian dikelola oleh Manajemen Pelaksana (PMO) ini dibuka di bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja. Rekening ini terdiri dari Rekening Induk untuk menampung Dana Kartu Prakerja dan Rekening Virtual untuk menampung dana penerima Kartu Prakerja.

Lebih lanjut, DJPb merespon cepat mekanisme penyaluran dana program kartu prakerja yang bersifat semi bantuan sosial tersebut melalui proses pencairan dana yang beradaptasi dengan perkembangan pembayaran dunia perbankan yang modern dan didukung sistem teknologi informasi yang tinggi. 

Berbeda dengan penyaluran bantuan sosial secara konvensional, mekanisme pembayaran dan penyaluran dana program kartu prakerja terlihat lebih kompleks dengan melibatkan DJPb manajemen kartu prakerja atau Project Management Officer (PMO) kartu prakerja, Platform Digital, Lembaga Pelatihan, Bank dan penerima manfaat.

Mekanisme pembayaran biaya pelatihan keoada Lembaga pelatihan dan insentif kepada peserta yang telah selesai melakukan pelatihan dan mengisi survei menggunakan Cash Management System (CMS), yaitu suatu sistem aplikasi dan informasi pelaksanaan transaksi perbankan secara online dan realtime seperti informasi saldo rekening, transfer dana antar rekening, dan fasilitas lainnya. 

Terdapat tiga elemen yang menjadi actor penting dalam mekanisme CMS ini, yaitu maker, checker dan approver. Maker adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan aktivitas perekaman tagihan pada CMS. Sementara itu, checker adalah pejabat atau pegawai yang berwenang untuk melakukan pengujian atau penelitian atas perekaman tagihan oleh Maker. Kemudian Approver adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan menyetujui hasil perekaman data oleh Maker dan atau yang telah disetujui oleh Checker, serta pembayaran kepada penerima (PMK nomor 25/PMK.05/2020).

Adapun mekanisme penyaluran dana program kartu prakerja adalah sebagai berikut:

Proses bisnis penyaluran dana program kartu prakerja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Calon peserta mendaftar melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
  • PMO melakukan verifikasi dan validasi by system yang telah terintegrasi dengan data center Dukcapil dan Dapodik, menetapkan SK peserta jika memenuhi syarat, membuka virtual account (VA) peserta dan menerbitkan SPP/SPM berdasarkan SK peserta.
  • Mengajukan Surat Perintah Membayara (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Berdasarkan SPM tersebut, setelah melalui proses validasi KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
  • Berdasarkan SP2D, maka terjadi pencairan dana Kartu Prakerja  dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke VA masing-masing peserta yang ada di Rekening Dana Kartu Prakerja yang merupakan Rekening Penampungan Lainnya (RPL) yang sebelumnya telah dibuka di Bank Umum atas persetujuan Direktorat Pengelolaan Kas DJPb.
  • PMO memberikan notifikasi/pemberitahuan kepada peserta bahwa sudah dapat memilih/membeli pelatihan.
  • Peserta memilih/membeli pelatihan melalui platform digital.
  • Peserta melaksanakan pelatihan.
  • Lembaga pelatihan memberikan notifikasi kepada platform digital bahwa peserta telah menyelesaikan pelatihan.
  • Platform Digital memberi laporan /menagih biaya pelatihan kepada PMO.
  • Setelah proses maker, checker, dan approval, PMO memerintahkan Bank Umum untuk memindahbukukan biaya pelatihan dari VA peserta ke rekening platform digital.
  • Bank Umum memindahbukukan biaya pelatihan ke rekening platform digital untuk diteruskan ke lembaga pelatihan.
  • Melalui proses maker, checker, dan approval juga PMO memindahbukukan insentif (pasca pelatihan dan isi survey) dari VA ke rekening pribadi atau e-wallet peserta setelah menyelesaikan pelatihan.

Dari bagan proses bisnis penyaluran dana kartu prakerja tersebut terlihat peran sentral DJPb mulai dari awal proses pembentukkan rekening Dana Kartu Prakerja sampai dengan penyaluran dana ke rekening penerima manfaat, terutama peserta kartu prakerja. Proses yang cepat dan akurat dengan dukungan sistem aplikasi dan IT yang tinggi mendorong realisasi belanja kartu prakerja dapat terserap dengan optimal pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Kelancaran proses pencairan dan penyaluran dana tersebut tentunya berdampak positif terhadap kesuksesan program prakerja sebagai salah satu intrumen fiskal dalam kebijakan countercyclical APBN sebagai respon atas munculnya pandemic Covid-19. Dorongan konsumsi pemerintah/government spending melalui belanja yang ekspansif namun terkandali untuk mengimbangi lesunya investasi, konsumsi rumah tangga dan export impor sangat penting dalam menjaga perekonomian Indonesia untuk mampu bertahan di masa pandemic.

Relaisasi belanja program prakerja yang selalu optimal sangat berkontribusi pada masa survival dalam menahan dampak pandemic covid di tahun 2020 dan menjadi komponen yang penting dalam proses recovery perekonomian di tahun 2021. Berdasarkan data BPS, sejak triwulan II 2021, pertumbuhan ekonomi telah berada di angka positif baik secara y-on-y, q-to-q maupun c-to-c. Terakhir ekonomi Indonesia triwulan III 2021 tumbuh 3,51 persen (y-on-y) terhadap ekonomi triwulan III 2020. Kemudian secara q-to-q, ekonomi Indonesia triwulan III 2021 juga tumbuh 1,55 persen dibandingkan dengan triwulan II 2021. Secara kumulatif (c-to-c), ekonomi Indonesia periode triwulan I sampai dengan III 2021 tumbuh 3,24 persen dibandingkan dengan periode triwulan I sampai dengan III 2020.

Selain itu ketepatan dan kecepatan delivery manfaat berupa insentif kepada peserta juga memberikan multiplier effect yang positif terhadap perekonomian di mana konsumsi rumah tangga bisa meningkat sehingga roda perekonomian bisa lebih berputar. Laporan Survei Ipsos Juni 2021 terkait Bantuan Pemerintah selama pandemi Covid-19 menyajikan hasil Survei Ipsos kepada 500 responden di Indonesia dari 20 kota selama periode 16-24 Juni 2021. Survei ini menemukan bahwa Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan pemerintah di masa pandemi yang paling banyak diterima responden (24%) dan paling bermanfaat (35%) (prakerja.go.id, 2021). Kemudian, hasil sakernas tahun 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2020 dan 2021 menunjukkan sebanyak 81,24 persen (di tahun 2020) dan 83,33 persen (di tahun 2021) responden menyatakan bahwa insentif program prakerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (prakerja.go.id, 2021).

Lebih lanjut, kecepatan penyampaian manfaat kepada pihak ketiga, dalam hal ini Lembaga pelatihan, menjamin program kartu prakerja dapat berjalan secara konsisten dan lancar, sehingga pes,erta dapat secara optimal menjalani pelatihan dan mendapatkan manfaat berupa peningkatan skill dan kualitas kerjanya. Berdasarkan Sakernas 2020, sebabyak 88,92 persen penerima Program Kartu Prakerja yang menyelesaikan Pelatihan menganggap program Ini meningkatkan keterampilan kerja. Sementara pada tahun Sakernas tahun 2021, sebanyak 87,22 persen peserta pelatihan menyatakan hal yang sama. Hal ini membuktikan bahwa program Kartu Prakerja juga berhasil dalam mengemban misinya dalam mengembangkan kompetensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kemudian berdasarkan hasil sakernas 2020 dan 2021 tersebut juga terlihat peningkatan responden yang menyatakan bahwa insentif program kartu prakerja digunakan untuk modal usaha dari 23,47 persen di tahun 2021 menjadi 34,15 persen di tahun 2021.

Peran krusial DJPb dalam menjalankan fungsi treasury dalam mendukung kecepatan dan ketepatan penyaluran program kartu prakerja dengan memanfaatkan flatform digital dan sinergi dengan manajemen pelaksana untuk memastikan validitas data penerima telah secara signifikan mendukung kesuksesan implementasi program kartu prakerja di masa pandemic. Dampak positifnyanya tidak hanya dinikmati oleh para peserta penerima insentif, namun juga ekosistem perekonomian di sekelilingnya seperti Lembaga pelatihan dan para pencari kerja, serta perekonomian secara lebih luas karena meningkatnya daya beli. Dengan demikian peran DJPb sangat penting dalam capaian sukses ganda program kartu prakerja dalam penopang kebijakan anggaran countercyclical dengan mendorong sisi belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di masa pandemic sekaligus meningkatkan fungsi perlindungan sosial dengan mengembangkan kompetensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.

Disclaimer

Seluruh Informasi dalamtulisan ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi semata dan bukan merupakan pendapat instansi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun