Mohon tunggu...
I KetutArtawijaya
I KetutArtawijaya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan UU RI No.22 Tahun 2022 dengan UU RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

20 Desember 2022   20:44 Diperbarui: 20 Desember 2022   20:48 5574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia secara resmi telah mengganti Undang-undang (UU) Pemasyarakatan yang lama, yakni UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022, lalu apa saja perbedaannya?

Banyak penyempurnaan yang dilakukan pada UU baru mengenai pemasyarakatan ini. Hal yang paling menjadi sorotan adalah sisi humanisme antara petugas pemasyarakatan dengan warga binaan.

Selain itu, UU No 22 Tahun 2022 juga memperjelas sistem pembinaan warga binaan dalam lapas dan hak apa saja yang harus mereka dapatkan.

Berikut ini adalah beberapa perbandingan UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

Memperjelas Sistem dan Posisi Pemasyarakatan 

Dalam UU Pemasyarakatan yang baru, sistem kerja pemasyarakatan lebih diperjelas. Tugas dan wewenang dari Petugas diatur secara jelas seperti yang tertera dalam Bagian Keenam.

Selain itu, pada Bab VII, terdapat penjelasan kembali mengenai petugas pemasyarakatan, dari mulai seleksi hingga kode etik dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Tidak seperti dalam UU No 15 Tahun 2995, dalam UU yang terbaru, petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan hukum dari negara jika terjadi ancaman yang membahayakan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih Humanis 

Banyak pasal yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia yang dilindungi sebagai tahanan, anak, dan warga binaan.

Oleh karena itu, sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan, namun juga harus memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi sebagai Manusia.

Hal tersebut bahkan secara tegas diatur dalam Bab 1 Pasal 2 yang berbunyi

"Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:

a. memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak..." 

Lebih lanjut, dalam Bab 2 Bagian Kesatu, terdapat penjelasan kembali tentang Hak apa saja yang harus didapatkan oleh tahanan, anak, dan warga binaan selama berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Setidaknya ada 3 bagian yang mengatur hak dan kewajiban dari tahanan itu sendiri.

Pengaturan Dukungan Kegiatan Intelijen 

Dalam maksud pengamanan dan pengamatan, dalam UU No 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan, menambahkan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan.

Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU No 15 Tahun 1995 sebelumnya yang juga mengatur hal yang sama.

Lalu apa saja kegiatan Intelijen yang dimaksud dalam UU No 22 Tahun 2022 tersebut? Berikut adalah poin pelaksanaannya :

Pengumpulan informasi intelijen;

Pengelolaan dan analisis informasi intelijen;

Penyajian data dan informasi intelijen; dan

Pertukaran informasi intelijen.

Penggunaan Teknologi dan Informasi dalam Pemasyarakatan dan Sarana dan Prasarana 

Mengikuti perkembangan zaman, pada UU pemasyarakatan yang baru menambahkan satu Bab lagi yang tidak pernah ada dalam UU No 15 Tahun 1995 sebelumnya. Yakni Bab V tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan.

Penggunaan sistem teknologi informasi disebut digunakan untuk mendukung fungsi pemasyarakatan. Beberapa diantaranya meliputi kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, bahkan keamanan dan lain-lain.

Selain itu, sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan juga diatur secara jelas dalam bab tersebut. Negara harus menyediakan setidaknya 5 sarana dan prasarana yang diantaranya sebagai berikut :

Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;

Lingkungan;

Bangunan;

Teknologi informasi; dan

Pendidikan

Itulah beberapa perbandingan dari UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebenarnya masih banyak lagi penyempurnaan yang dilakukan, namun yang paling menyorot perhatian adalah 4 hal di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun