Hal tersebut bahkan secara tegas diatur dalam Bab 1 Pasal 2 yang berbunyi
"Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
a. memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak..."Â
Lebih lanjut, dalam Bab 2 Bagian Kesatu, terdapat penjelasan kembali tentang Hak apa saja yang harus didapatkan oleh tahanan, anak, dan warga binaan selama berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Setidaknya ada 3 bagian yang mengatur hak dan kewajiban dari tahanan itu sendiri.
Pengaturan Dukungan Kegiatan IntelijenÂ
Dalam maksud pengamanan dan pengamatan, dalam UU No 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan, menambahkan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan.
Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU No 15 Tahun 1995 sebelumnya yang juga mengatur hal yang sama.
Lalu apa saja kegiatan Intelijen yang dimaksud dalam UU No 22 Tahun 2022 tersebut? Berikut adalah poin pelaksanaannya :
Pengumpulan informasi intelijen;
Pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
Penyajian data dan informasi intelijen; dan